Pemkab Pelalawan Keluarkan Surat Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Pilkada
Ruslan
792 view
Foto: Yuspardi
Surat edaran pemerintah kabupaten Pelalawan melarang penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Pelalawan Tahun 2020.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Pendidikan
Penyerahan Mahasiswa PLP UIN Suska Riau 2025 di Pondok Pesantren Islam Al-Muslimun Berlangsung Khidmat
-
Berita
Bupati H Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025
-
Dakwah
4 Hadits yang Mewajibkan Kita Tetap Taat Kepada Pemimpin Muslim Meskipun Zalim
-
Advertorial
35 Anggota Paskibraka Pelalawan Resmi Dikukuhkan Bupati
-
Berita
Bupati Pelalawan Ajak Warga Kawasan TNTN yang Demo Lengkapi Data dan Legalitas
-
Berita
Kecelakaan Maut di Pelalawan, 5 Korban Meninggal Dunia, 3 Luka-luka