Pemkab Pelalawan Keluarkan Surat Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Pilkada
Ruslan
824 view
Foto: Yuspardi
Surat edaran pemerintah kabupaten Pelalawan melarang penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Pelalawan Tahun 2020.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
Akibat Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online, Perampok Sadis di Pelalawan Riau Nekat Tusuk Kasir Wanita 22 Kali Demi Rp76 Juta
-
Berita
Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Perampokan Berdarah di Kantor SPB PT MPT Pelalawan
-
Berita
Rampok Sadis, Kasir PT MPT Luka 22 Tusukan Dilarikan ke RS, Polres Pelalawan: Pelaku Sudah Ditangkap
-
Pendidikan
Penyerahan Mahasiswa PLP UIN Suska Riau 2025 di Pondok Pesantren Islam Al-Muslimun Berlangsung Khidmat
-
Berita
Bupati H Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025
-
Dakwah
4 Hadits yang Mewajibkan Kita Tetap Taat Kepada Pemimpin Muslim Meskipun Zalim