Pemilik Kuari Ditangkap Polisi di Rohul, Alat Berat dan Uang Tunai Disita

datariau.com
1.584 view
Pemilik Kuari Ditangkap Polisi di Rohul, Alat Berat dan Uang Tunai Disita

ROKAN HULU, datariau.com - Dipimpin Ipda Rian SH, Personil Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), menangkap seorang pria, dalam kasus usaha pertambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pria tersebut berinsial RU (34), diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Kasimang Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Jumat (29/9/2023).

"Polisi sudah lakukan penyelidikan selama satu pekan untuk pengungkapan, sehingga hari ini Kita dapat melakukan tangkap tangan, ditemukan adanya kegiatan penambangan pasir dan batu tanpa izin dengan menggunakan alat berat," ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.

Lanjutnya, dalam tangkap tangan ini, tim mengamankan seorang pekerja sekaligus pemilik usaha berinisial RU.

"Kemudian barang bukti berupa satu unit alat berat merk Komatsu 120 warna kuning serta uang hasil penjualan pasir dan batu Rp 600.000," rinci Kasat.

"Pada perkara ini terhadap tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas AKP Dr Raja.

Ditanya soalnya komitmennya terhadap penangan kasus kuari atau galian c ilegal, Kasat Reskrim menjawab dalam kurun waktu 2 bulan menjabat dia sudah berhasil melakukan 2 kali pengungkapan kegiatan usaha pertambangan tanpa dilengkapi IUP dengan 4 tersangka dan 2 alat berat," ungkapnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)