Heboh, Penimbunan Lahan di Inhil Diduga Gunakan Material dari Galian C Ilegal dari Inhu

datariau.com
512 view
Heboh, Penimbunan Lahan di Inhil Diduga Gunakan Material dari Galian C Ilegal dari Inhu
Foto: Bualbual.com
Lokasi lahan yang sedang dalam pekerjaan penimbunan.

INHIL, datariau.com - Aktivitas penimbunan lahan yang disebut milik perusahaan PT Sumber Mahtera Kencana di Bayas Kabupaten Indragiri Hilir diduga memasukkan tanah timbun tanpa izin pertambangan SIPB/IUP.

Kegiatan ini menjadi sorotan saat perusahaan dalam pengembangan lokasi, diduga melakukan kegiatan pengadaan material dari penambang liar atau tidak memiliki izin. Belakangan disebut lahan tersebut milik pribadi, bukan perusahaan.

Pemegang kontrak bernama Abun membenarkan bahwa kegiatan penimbunan ada di Bayas dan dijelaskan yang ditimbun tanah milik pribadi, bukan perusahaan.

"Kegiatan penimbunan yang kami lakukan benar ada mas, tapi bukan lahan perusahaan milik PT SMK, melainkan milik tanah pribadi," ungkapnya dikutip bualbual.com, Selasa (11/6/2024).

Dijelaskan Abun, kegiatan kerjasama dengan pihak tambang benar dari wilayah Kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu sebagai pengadaan material jenis tanah timbun.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, jenis Galian C yang ada di wilayah kecamatan Rengat Barat tepatnya di Desa Sungai Dawu diduga belum memiliki izin tambang.

Masyarakat mengatakan lahan yang ditimbun adalah milik perusahaan PT Sumber Mahtera Kencana di Bayas Kabupaten Indragiri Hilir, bahkan warga yang minta namanya tidak disebutkan ini, mengaku kaget saat lahan itu diakui milik pribadi.

Masyarakat berharap agar perusahaan atau pemilik tambang agar segera melakukan aktivitas pekerjaan secara resmi karena di wilayah Riau untuk pengadaan material jenis tanah timbun masih ada yang legal.

"Jagan perusahaan melakukan kerjasama dengan oknum pengadaan material ilegal untuk mendapatkan pembayaran murah, terkesan penambang lain yang memiliki legalitas ada izin tidak diberdayakan," terangnya.

Sementara itu, pemilik perusahaan Ameng alias Ayong secara tegas juga membantah bahwa lahan yang ditimbun itu milik perusahaan, melainkan milik masyarakat perorangan atau pribadi.

"Kegiatan penimbunan bukan di wilayah PT SMK melainkan milik pribadi masyarakat. Saya hanya membantu Abun di lapangan untuk kegiatan penimbunan tersebut," ucap Ameng alias Ayong melalui telepon seluler dikutip media bualbual.com.

Ameng alias Ayong juga mengatakan jika pemilik tambang tidak memiliki izin itu diluar sepengetahuannya. "Hampir 10 tahun pemilik tambang berdiri tidak pernah dipermasalahkan, saat ada penimbunan saat ini kok dipertanyakan dengan pihak kami," pungkasnya. ***

Tag:Galian C
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)