Pembangunan Ruko di Desa Tarai Bangun Sebabkan 3 Orang Kecelakaan, Korban Akan Lapor Polres Kampar

datariau.com
1.272 view
Pembangunan Ruko di Desa Tarai Bangun Sebabkan 3 Orang Kecelakaan, Korban Akan Lapor Polres Kampar
Foto: Ist.
Tumpukan pasir material pembangunan ruko di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun yang menyebabkan pengendara kecelakaan.

TAMBANG, datariau.com - Akibat kelalaian pemilik dan penanggung jawab pembangunan ruko di Jalan Tuah Karya Rt 01 Rw 01 Dusun 3 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar mengakibatkan tiga pengendara motor yang melintas mengalami kecelakaan.

Kecelakaan lalu lintas diakibatkan kelalaian pemilik dan penanggung jawab ruko yang sedang dibangun dikarenakan pemilik dan penanggung jawab ruko menempatkan tumpukan pasir di badan jalan tersebut yang sama sekali tidak ada memberi tanda apapun, Rabu (1/9/2021).

Akibat tumpukan pasir yang menutupi separuh jalan tersebut terjadi kecelakaan kendaraan bermotor, satu korban pada siang hari dan dua korban lainnya malam harinya. Kedua korban yang mengalami kecelakaan malam hari mengalami luka parah dan motor mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut.

"Ngeri aku melihatnya, terakhir ini anak gadis aku saksikan kejadiannya dengan mata sendiri, mulutnya berdarah tak bisa ngomong, sebelumnya ada satu lagi korban. Pemilik ruko harus bertanggung jawab dan dituntut ini," ungkap Saksi Pemilik Warung Tina yang berjualan dekat terjadinya kecelakaan.

Kasubag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra mempersilahkan korban untuk melaporkan karena pemilik dan penanggung jawab ruko bisa dituntut secara pidana, apalagi tidak ada diberi tanda.

"Silahkan saja lapor ambil video dan foto barang bukti sebelum pasir itu dipindahkannya. Itu bisa diproses pidana," tegas Iptu Deni Yusra.

Korban yang mengalami kecelakaan salah satunya adalah pimpinan media online Wartakontras.com.

Penanggung jawab pembangunan ruko Delfitria awalnya menolak bertanggung jawab adanya kejadian tersebut.

"Saya nggak tahu itu bang, itu pembangunan ruko saya yang bertanggung jawab pemiliknya keluarga saya di Jakarta namanya Rildayanto," terang Delfitria.

Setelah itu Delfitria sempat datang dan berjanji akan bertanggung jawab terhadap korban sampai sembuh dan mengganti kerugian korban yang mengalami kecelakaan parah tersebut.

Korban Dewi mengalami luka parah di bagian dagu sampai terlihat tulang dagunya akibat kecelakaan tersebut. Selain itu luka dan memar di bagian tubuh lainnya kaki dan tangan yang susah digerakan.

"Dewi itu dagunya luka parah sampai terlihat tulangnya sehingga dijahit lima buah," terang Bidan Veronika yang menangani korban.

Sementara itu, korban lainnya Rudi Yanto mengalami luka parah di seluruh tangan dan kaki sehingga diperlukan penganan medis sehingga susah untuk berjalan.

Ketika ditanyai IMB pembangunan ruko tersebut. Delfitria mengakui, pembangunan ruko tersebut sama sekali belum memiliki IMB.

Padahal, sesuai ketentuan dan aturan pembangunan dapat dilakukan setelah ada IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar. Dengan ketentuan memasang papan IMB di tempat pembangunan.

"IMB belum ada, itu masih dalam proses pengurusan," beber Delfitria.

Tag:Rukotarai
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)