Peluru Nyasar Tewaskan Warga, Bripka F Terancam Dipecat

Ruslan
1.506 view
Peluru Nyasar Tewaskan Warga, Bripka F Terancam Dipecat
Foto: kompas.com

DATARIAU.COM - Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Andree Ghama Putra memastikan menindak tegas Bripka Frengki terkait insiden penembakan warga saat bersihkan senjata api.

Menurut Andree, apa yang dilakukan anggota tersebut merupakan tindakan fatal karena tidak boleh membersihkan senjata api di sembarang tempat.

"Ini tindakan fatal dan melanggar standar operasional prosedur, ancaman hukumannya bisa dipecat,” kata Andree kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Andree mengingatkan anggota seluruh jajaran untuk selalu disiplin dan hati-hati agar insiden serupa tidak terulang kembali.

“Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polda Kalbar yang menggunakan senjata api agar tetap pada aturan,” tegas Andree.

Sebelumnya, seorang pria, M Soewardi tewas setelah tertembak peluru nyasar anggota polisi di Pos Lalu Lintas Perempatan Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (2/11/2022) siang.

Kepala Polisi Daerah Kalbar, Irjen Pol Suryambodo Asmoro mengatakan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, Bripka Frengki membersihkan senjata apinya usai terkena hujan setelah mengatur lalu lintas di perempatan jalan.

“Senjata apinya terkena hujan jadi dikhawatirkan berkarat,” kata Suryambodo kepada wartawan.

Saat membersihkan senjata api itu, posisi Bripka Frengki menghadap ke arah jalan dan posisi senjata api diarahkan ke bawah kemudian mengokang dan tiba-tiba meledak.

“Proyektil keluar mengenai triplek penutup kaca jendela dan ke arah keluar pos dan mengenai korban belakang telinga korban,” ucap Suryambodo.

Suryambodo menegaskan, Bripka Frengki, terancam sanksi internal dan pidana.

“Atas kejadian, anggota tersebut akan diproses secara internal maupun pidana,” kata Suryambodo kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)