Peluru Nyasar Tewaskan Warga, Bripka F Terancam Dipecat

Ruslan
1.508 view
Peluru Nyasar Tewaskan Warga, Bripka F Terancam Dipecat
Foto: kompas.com

Suryambodo menerangkan, dalam prosesnya nanti, pemberian sanksi internal akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar dan sanksi pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar.

Disebutkan, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun "Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ucap Suryambodo. (*)

Source: kompas.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)