Pelaku Tindak Pidana Pencurian Spesialis Bongkar Rumah Warga Diringkus Unit Reskrim Polsek Kandis

Hermansyah
691 view
Pelaku Tindak Pidana Pencurian Spesialis Bongkar Rumah Warga Diringkus Unit Reskrim Polsek Kandis
Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan handphone berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Polres Siak jajaran Unit Reskrim Polsek Kandis dibawah kepemimpinan Kompol Indra Rusdi SH seakan memiliki motto tiada hari tanpa penangkapan pelaku tindak pidana pencurian ataupun kriminal lainya.


Dalam sepekan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bekerjasama dengan Polsek Tapung Hilir beberapa waktu lalu, kini jajaran Polsek Kandis berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus operandi (spesialis) bongkar rumah korban.


Hanya berselang beberapa hari, jajaran Polsek Kandis kembali berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Jumat (4/9/2020) berdasarkan laporan korban pada Rabu, (2/9/2020) lalu.


"Hanya melaksanakan tugas sebaik mungkin, sebagaimana dapat pengayom masyarakat, tentunya sudah tugas kami untuk memberikan rasa aman, dan nyaman khususnya kepada warga di wilayah hukum Polsek Kandis," sebut Kompol Indra Rusdi SH.


Sebelumnya korban saat itu tengah berada di kediaman menantunya yang beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 86, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau melaporkan tindak pidana pencurian dengan kerugian bekisaran antara Rp9 juta.


Berdasarkan laporan korban dan kronologi kejadian perkara, kata Kompol Indra Rusdi menjelaskan, bahwa Lulus (korban) telah melaporkan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor beserta beberapa unit handphone.


"Korban telah melaporkan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan BM 3291 YU, dan tiga unit handphone merk Vivo Z1 Pro, Vivo Y50 serta Vivo Y93," jelas Indra.


"Dimana pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara masuk melalui dinding rumah korban yang terbuat dari papan, pada saat pelaku berada didalam rumah korban, pelaku kemudian mengambil handphone yang terletak diatas kasur dalam kondisi dicarger," ujarnya.


Indra menceritakan berdasarkan kronologi pengakuan dari pelaku, yang saat itu juga memasuki ruangan yang berada disebelahnya lalu mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan BM 3291 YU.


Dimana penangkapan pelaku sendiri, kata Kompol Indra Rusdi, berawal dari keberhasilan mengungkap pelaku dengan bantuan informasi dari warga. Dan yang lebih mengesankan lagi, tenyata pelaku ini merupakan spesialis pencuri dengan modus operandi bobol rumah korbannya.


"Pelaku pun berhasil diringkus, berdasarkan pengakuan pelaku diketahui bahwa pelaku merupakan spesialis bongkar rumah warga, setidaknya terdapat 3 tiga perkara yang di akui pelaku saat ini," tandasnya.


Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Faisal SH mengatakan, dari pengakuan pelaku telah melakukan sebanyak 3 tindak pidana di tempat berbeda, salah satunya dari laporan korban yang kehilangan 1 unit sepeda motor.


"Dari pengakuan pelaku, bahwasanya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan tiga TKP yang berbeda antara lain, di KM 86 Kampung Kandis disalah satu rumah warga dengan barang curian berupa satu unit mesin Sanyo, di KM 86 Kampung Kandis dengan korban bernama Lulus," kata Faisal.


Dimana korban yang sebelumnya telah membuat laporan di Mapolsek Kandis dengan barang hasil curian berupa 1 unit sepeda motor bersama 3 unit handphone merk Vivo dengan TKP di KM 86 Kampung Kandis, dimana korban telah membuat laporan kehilangan barang berupa 2 unit handphone, semuanya dengan modus operandi bongkar rumah.


Dikatakan Faisal, pelaku sendiri juga mengakui barang bukti berupa 1 unit sepeda motor bersama 2 unit handphone telah dijual kepada saudara inisial ESR di Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, bersama dengan pelaku inisial AS (DPO).


Dari keterangan pelaku ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan pencarian keberadaan AS (DPO) dikediamannya di KM 86 Kampung Kandis yang hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian.


Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis kemudian berangkat menuju Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar untuk melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pelaku penadah barang hasil curian berupa 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone.


"Setiba di lokasi, dan melakukan penyelidikan dengan dibantu warga setempat, berhasil menemukan keberadaan barang bukti berada di Pondok milik saudara ESR. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa plat, dan satu unit handphone Vivo Z1 Pro," jelasnya.


Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti yang diambil pelaku ini bahwasanya sepeda motor itu milik korban, kemudian pelaku bersama barang bukti yang berhasil didapati lalu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kandis guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)