Pelaku Curat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang, Satu DPO

Hermansyah
1.139 view
Pelaku Curat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang, Satu DPO
Pelaku curat diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah inisial YZ alias S (20), di wilayah hukum Polsek Tualang, Siak, Sabtu (4/5/2024).

Diketahui pelaku curat bersama seorang rekannya masuk daftar pencarian orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Tualang.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku curat oleh Unit Reskrim Polsek Tualang.

Kasus pencurian terjadi pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 17.30 WIB, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak.

Dari keterangan korban, saat kembali ke rumah terkejut melihat lampu kamar mandi menyala. Selanjutnya, korban pun melakukan pemeriksaan terhadap sebuah koper di dalam kamar, alangkah terkejut melihat bagian dalam koper sudah dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya, korban melihat sebuah dompet yang berada di dalam koper tersebut, dan membuka terkejut melihat uang dan emas dalam dompet itupun hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4.950.000. Kemudian korban melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tualang guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH melalui Ps Panit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan bersama tim melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana curat tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim akhirnya mendapat seorang pelaku inisial YZ alias S (20). Dan berhasil diamankan di rumahnya berada di wilayah Kampung Pinang Sebatang Timur, Siak.

Selain itu, tim juga turut mendapati barang bukti berupa sepasang anting rantai emas dan satu lembar surat emas. Diketahui, pelaku merupakan tetangga korban yang mana rumah yang ditempati korban berdampingan dengan rumah pelaku.

Saat penangkapan pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya berinisial L alias A (DPO), berhasil mengasak uang tunai sebesar Rp1,8 juta, satu buah kalung emas beserta surat, satu pasang anting emas beserta surat dan satu buah cincin emas beserta surat.

"Pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tindak pidana curat tersebut," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.

"Atas tindaknya, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat disangkakan dengan pasal 363 KUH]idana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)