SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap 4 orang pria tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dua diantaranya merupakan penadah barang hasil curian tersebut, ditangkap pada Jumat (15/9/2023).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku curat dan penadah oleh tim Opsnal Polsek Tualang.
Dikatakan Kompol Arry, pelaku yang berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Tualang masing-masing inisial MS (23) dan TMD alias T (33) diketahui merupakan pelaku pencurian sebanyak tiga unit handphone.
Sementara untuk dua pelaku lainnya merupakan penadah hasil barang curian dari kedua pelaku yang masing-masing berinisial HS (24) dan PS (33).
Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH menjelaskan para pelaku ini, ditangkap diduga telah melakukan pencurian 3 unit handphone, diantaranya merk Vivo Y12, OPPO F11 dan merk Redmi Note milik korban saat ibadah shalat Subuh.
Kejadian ini, diketahui terjadi pada Selasa, 12 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dimana awal kejadian korban yang bangun untuk melaksanakan shalat subuh ke masjid, saat itu pintu hanya tertutup namun tidak terkunci. Dan ketika korban bangun dari tidur dan melihat 3 unit handphone miliknya sudah raib.
Atas peristiwa tersebut, korban pun melaporkan perihal itu langsung ke Mapolsek Tualang dengan mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Berdasarkan laporan itu, dan atas perintah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH kemudian melakukan penyelidikan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan bukti.
Kemudian menelusuri penguasa barang bukti dan di dapat fakta-fakta mengenai identitas serta keberadaan para pelaku, pada, Jumat (15/9/2023) berdasarkan bukti yang cukup didapat lalu tim memulai melakukan pencarian terhadap keberadaan barang bukti tersebut, di mulai dari para pelaku.
Tim Unit Reskrim Polsek Tualang pun berhasil menangkap penadah inisial HS dan inisial PS di daerah Kampung Pinang Sebatang Timur. Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Tualang mencari dan berhasil menangkap pelaku curat inisial MS.
Pelaku inisial TMD yang ditangkap memperbantukan dan barang yang lain telah dijual kepada orang yang tidak dikenal dan para pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Untuk barang bukti berupa sebuah kotak handphone merk Vivo Y12 telah kita amankan. Tersangka saat ini, juga telah kita amankan di Mapolsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kompol Arry.
"Terhadap pelaku dapat dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 56 KUHpidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun keatas," pungkasnya.(***)