Pasar Malam di Tualang Diduga Tempat Judi Terselubung, Minta APH Tinjau Ulang...

Hermansyah
958 view
Pasar Malam di Tualang Diduga Tempat Judi Terselubung, Minta APH Tinjau Ulang...
Salah satu permainan ketangkasan diduga berkedok judi pasar malam di Tualang.

Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk perjudian melanggar hukum di Indonesia. Menurut Pasal 303 KUHP, perjudian dalam bentuk apapun dianggap sebagai tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Undang Undang yang mengatur perjudian, termasuk di pasar malam, adalah KUHP pasal 303, UU Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP Nomor 9 tahun 1981. Pelaku perjudian, baik penyelenggara maupun pemain, dapat dikenakan sanksi pidana.

UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (UU 7/1974) dan PP Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (PP 9/1981) sebagai peraturan pelaksananya.

Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi;

Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak, lempar gelang, lempar uang (coin).

Selanjutnya, kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola dan lain sebagainya.

Hingga berita ini tayang, tim datariau.com masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak pasar malam maupun keterangan dari aparat penegak hukum (APH) setempat terkait aktifitas tersebut untuk segera dimuat pada pemberitaan selanjutnya.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)