Pasar Malam di Tualang Diduga Tempat Judi Terselubung, Minta APH Tinjau Ulang...

Hermansyah
957 view
Pasar Malam di Tualang Diduga Tempat Judi Terselubung, Minta APH Tinjau Ulang...
Salah satu permainan ketangkasan diduga berkedok judi pasar malam di Tualang.

SIAK, datariau.com - Hiburan pasar malam yang terletak di lapangan pasar rakyat dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tualang, Kabupaten Siak, Riau, menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Sebab, bukan hanya sebagai tempat hiburan, di pusat keramaian itu terdapat permainan bola gelinding yang diduga merupakan aksi perjudian terselubung, sebagaimana pantauan datariau.com pada Sabtu (2/8/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Tim datariau.com mencoba menelusuri hiburan pasar malam yang terdapat permainan bola gelinding tampak ada angka dengan berbagai hadiah, salah satunya dapat ditukarkan dengan rokok.

Di lokasi banyak terlihat pengunjung yang datang ikut berbagai jenis permainan dengan membayar sejumlah uang.

"Ini boleh dibilang judi terselubung. Memang hadiahnya rokok dan lainnya, tapi untuk bermain, pemain harus membayar sejumlah uang," kata RY di lokasi.

"Baik itu bola gelinding, lempar gelang dan sebagainya, ini juga diduga bentuk perjudian terselebung. Pasar malam ini baru berjalan satu minggu," ujarnya.

Menurut dia, kondisi ini sangat riskan, mengingat keuangan masyarakat yang serba sulit, namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup keuntungan.

"Apalagi pasar malam ini terletak sangat dekat dengan jalan umum , selain itu juga menimbulkan kebisingan," tukasnya.

Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp salah seorang pengurus berapa waktu lalu, Rio menyampaikan agar menghubungi koordinator lapangan.

"Kalau untuk konfirmasi silahkan hubungi koordinator lapangan 0851 3396 xxxx," sebutnya.

Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk perjudian melanggar hukum di Indonesia. Menurut Pasal 303 KUHP, perjudian dalam bentuk apapun dianggap sebagai tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Undang Undang yang mengatur perjudian, termasuk di pasar malam, adalah KUHP pasal 303, UU Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP Nomor 9 tahun 1981. Pelaku perjudian, baik penyelenggara maupun pemain, dapat dikenakan sanksi pidana.

UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (UU 7/1974) dan PP Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (PP 9/1981) sebagai peraturan pelaksananya.

Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi;

Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak, lempar gelang, lempar uang (coin).

Selanjutnya, kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola dan lain sebagainya.

Hingga berita ini tayang, tim datariau.com masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak pasar malam maupun keterangan dari aparat penegak hukum (APH) setempat terkait aktifitas tersebut untuk segera dimuat pada pemberitaan selanjutnya.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)