SIAK, datariau.com - Seorang pria asal Koto Gasib inisial SP (32), kedapatan melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan voucher, saldo elektrik dan stok fisik kartu perdana milik PT Prima Multi Usaha Indonesia di wilayah hukum Polsek Tualang pada Selasa (6/6/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB, di kantor dealer XL PT Prima Multi Usaha Indonesia Jalan Garuda Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya pelaku penggelapan uang penjualan voucher, saldo elektrik dan stok fisik kartu perdana dan voucher berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Tualang.
Berdasarkan keterangan korban pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB, datang seorang pria atas nama Zeki Isnaen ke Mapolsek Tualang melaporkan tindak pidana penggelapan yang diketahui dilakukan inisial SP alias S (32).
Dikatakan Kapolsek Tualang, dimana uang penjualan kartu perdana, voucher, saldo elektrik dan stok fisik kartu perdana dan voucher yang mana pada saat itu dilakukan audit rutin yang dilakukan pada Senin (5/6/2023).
Dimana saksi II bernana Heri Susanto menemukan selisih barang dan uang penjualan yang semestinya harus disetorkan dan fisiknya. Namun pada saat audit terserbut, Heri Susanto mendapatkan selisih fisik yang tidak ada (kosong) dari temuan itu, saksi II melaporkan hasil audit kepada pelapor.
Selanjutnya, pelapor melakukan pengecekan ulang dan benar adanya selisih fisik senilai Rp21.788.050 dan selisih uang penjualan uang yang belum disetorkan senilai Rp17.382.400.
"Atas kejadian ini, PT Prima Multi Usaha Indonesia mengalami kerugian dengan total sebesar Rp39.170.450," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Presetyo SH MH.
Dengan adanya laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dengan cara klarifikasi saksi II, dengan penelitian bukti surat-surat serta dikuatkan dengan bukti petunjuk bersesuain.
Kompol Arry Prasetyo SH MH lalu merintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin langsung oleh AKP Adi Susanto SH berhasil mengamankan pelaku di wilayah Perawang dibantu saksi (korban).
Usai diamankan di Mapolsek Tualang pelaku pun mengakui atas perbuatannya dan menggunakan sebagian uang hasil penjualan tersebut, buat kepentingan pribadi secara sepihak.
"Adapun barang bukti yang berhasil didapati tim berupa 3 ERP tagihan yang harus disetor dan sisa stok sore (close), 3 tagihan dompul (saldo elektrik), 1 lembar berita acara selisih barang dan setoran dan 1 lembar mutasi penjualan ke toko dari tanggal 31 Mei 2023-3 Juni 2023," jelas Kompol Arry.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku, maka dapat dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman selama 5 tahun penjara," pungkasnya.(***)