SIAK, datariau.com - Opsnal Polsek Kandis berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kandis pada Sabtu (10/6/2023) kemarin.
Penangkapan diduga pelaku yang diketahui berinisial AH (27) oleh tim Opsnal Polsek Kandis saat itu, terjadi di daerah Jalan Libo Waduk Km 18 Desa Samsam Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Menurut masyarakat sekitar diketahui di wilayah tersebut, sering dijadikan lokasi transaksi atau peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan infarmasi itu, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo SIK selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH untuk menindaklanjuti atas informasi tersebut.
"Pada pukul 23.55 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Kandis melihat adanya aktifitas warga yang mencurigakan, dimana ciri-ciri pria yang dimaksud tersebut sesuai dengan laporan yang di terima," kata Kompol David.

Dikatakan Kompol David, tanpa menunggu waktu lama, tim pun langsung mengamankan salah seorang pria yang di curigai, dan kemudian dilakukan penggeledahan.
"Benar saja, di kantong kanan celana terduga pelaku diketahui inisial SH (27) ini, tim menemukan sebanyak 10 bungkus paket berisikan serbuk putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik ukuran kecil dengan berat kotor 2,10 gram," ungkap Kapolsek Kandis.
Selain itu, tim juga mendapati barang bukti lainnya berupa satu pipet yang ujungnya telah di runcingkan serta beberapa plastik bening yang belum digunakan.
"Kepada petugas yang memeriksa, AH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri. Mengetahui hal tersebut, tim membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Kandis untuk dilakukan penyidikan," ujar Kompol David Ricardo SIK.
Disampaikan Kapolsek Kandis, tim berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kandis pada dini hari. Dan untuk saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo SIK kembali menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika jenis apa pun di wilayah hukum Polsek Kandis Polres Siak.
Dia menyampaikan, dimana Polri akan berupaya semaksimal mungkin dalam meminimalisir pergerakan dan peredaran narkoba di wilayah Kandis Polres Siak sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Kompol David Ricardo SIK sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang ikut andil untuk memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba di wilayahnya.
"Dan berharap kedepannya Polri dan masyarakat dapat tetap bersinergi demi kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.(***)