Musang Unit Reskrim Polsek Kandis Ringkus Diduga Pengedar Narkoba

Hermansyah
466 view
Musang Unit Reskrim Polsek Kandis Ringkus Diduga Pengedar Narkoba
Tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

SIAK, datariau.com - Tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil meringkus diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial N (38), di Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Siak, Rabu (25/9/2024) lalu.

Dimana pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 73 Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis.

Dan dari tangan pelaku ini, tim berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5.82 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui

Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK membenarkan atas penangkapan pelaku yang sangat meresahkan masyarakat di daerah tersebut.

"Dari laporan masyarakat, personil langsung bergerak untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan," sebut Kapolsek Kandis.

Dikatakan Kompol David Richardo SIK, dimana tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian Opsnal Tim Musang Polsek Kandis di pimpin Kanit Reskrim AKP Roemin Putra SH MH melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah itu.

"Saat digeledah tim menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus asoy warna hijau diatas tanah sebelah kanan pelaku yang dijatuhkan," jelas Kompol David.

Selanjutnya, dilakukan interogasi pelaku yang mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut, merupakan miliknya yang didapat dari seseorang inisial BOS (DPO), dimana pelaku akan menjual disekitaran Kecamatan Kandis.

Selain itu, tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti handphone yang digunakan pelaku maupun beberapa barang lain diduga kuat terkait tindak pidana tersebut.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus Kecamatan Kandis, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)