MUI Tegaskan Judi Slot Online Haram, Jangan Karena Sepeser Dua Peser Rupiah Rela Mengikuti Perbuatan Setan

Ruslan
18.565 view
MUI Tegaskan Judi Slot Online Haram, Jangan Karena Sepeser Dua Peser Rupiah Rela Mengikuti Perbuatan Setan
Judi Online Maupun Offline Haram menurut MUI /Instagram

DATARIAU.COM - Judi Slot Online kian marak, banyak dari pemainnya dari kalangan menengah kebawah.

Mungkin karena nominalnya yang kecil, banyak kalangan bawah yang memainkan judi slot online ini.

Saat ini judi slot online kian meresahkan, karena pemainnya adalah dari kalangan menengah kebawah.

Ada saja para pemain judi slot online ini yang melakukan tindak kriminal seperti mencuri, untuk bermain judi slot online.

Setelah sebelumnya karena judi slot online, ada yang tega menipu agen BRI Link.

Ada pula pemain judi slot online yang pura-pura dibegal karena uang THR nya habis main judi, dan takut dimarahi istrinya.

Sungguh judi slot online ini kian meresahkan, dan membutuhkan penanganan yang lebih serius dari pemerintah untuk menangkap bandar judi slot online.

Lantas bagaimana hukumnya bermain judi slot online menurut Majelis Ulama Indonesia atau MUI ?

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali tegaskan lagi tentang keharaman hukum judi, baik yang dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online).

"Segala bentuk perjudian. baik dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online) hukumnya haram" katanya dalam keterangan tertulis Sabtu 28 Mei 2022.

Praktik judi online yang akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia.

Dengan bermodalkan telepon dan sepeser uang ribuan rupiah, banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktik ilegal ini.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)