MUI Putuskan Vaksin Zifivax Halal Digunakan

414 view
MUI Putuskan Vaksin Zifivax Halal Digunakan
Gambar: Detik.com

DATARIAU.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapkan Vaksin Zifivax asal Anhui China halal dan aman digunakan. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui China dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Dr Asrorun Niam Sholeh menuturkan beberapa hasil penelitian dan pengkajian secara syar'i vaksin tersebut atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. Pertama, Vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal.

"Kenapa karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis. Dan dalam telaahan oleh tim auditor, tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis juga dalam proses produksinya," jelas Asrorun di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Kedua, vaksin Covid-19 merk Zifivax tersebut boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang berkompeten.

"MUI menetapkan produknya adalah halal dan suci tetapi tidak serta merta dapat digunakan maka kemudian kebolehannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel. Hari ini kita sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat bahwa ada produk vaksin untuk kepentingan vaksinasi yang memenuhi standar halal dan toyib yaitu vaksin dari produk Anhui dengan merek dagang Zifivax," ucapnya.

Hal ini menurutnya bertujuan terhadap komitmen penanggulangan Covid-19 dengan cara memperluas akses terhadap vaksin bagi masyarakat dan penyediaan vaksin yang cukup untuk masyarakat yang akan melakukan vaksinasi.

"Sehingga cakupan vaksinasi Covid-19 mencapai jumlah minimum untuk mewujudkan kekebalan kelompok disamping soal akselerasi pelaksanaannya juga jaminan ketersediaan vaksinasi yang halal dan toyib," pungkasnya. (*)

Source:okezone.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)