JAKARTA, datariau.com - Pemerintah diminta bersikap tegas kepada produsen minyak goreng yang tidak mematuhi menyediakan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, sanksi kepada produsen minyak goreng yang tidak mematuhi aturan Kementerian Perdagangan sangat lemah.
"Apa ada produsen minyak goreng yang dicabut izin ekspor atau izin usaha karena gagal menyalurkan minyak goreng? Kan tidak ada itu," kata Bhima saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, tidak adanya ketegasan sanksi dari pemerintah, membuat produsen minyak goreng bersikap suka-suka dan tidak mau salurkan komoditas tersebut ke pasar.
"Jadi dalam hal ini pemerintah memang kurang tegas. Harus ada sanksi tegas berupa teguran sampai pencabutan izin usaha jika kepatuhan di bawah 80 persen," Bhima.
Selain itu, Bhima menilai kebijakan subsidi melalui perusahaan minyak goreng merupakan sebuah kesalahan, seharusnya langsung ke penerima yang bisa digabung dengan data penerima PKH atau data terpadu bansos.
"Selama subsidinya ke swasta bukan langsung ke penerima atau masyarakat miskin, maka akan terjadi kesenjangan antara pasokan dan permintaan," tuturnya.
"Kemarin kan chaos sekali penyaluran minyak goreng subsidinya, menimbulkan indikasi adanya penimbunan juga karena satu orang bisa beli lebih dari satu kemasan," sambung Bhima.
Bhima juga menyebut, problem lainnya yaitu terlambatnya kebijakan DMO untuk CPO sebagai kunci stabilitas pasokan dan harga di produsen minyak goreng.
"Sebelum subsidi minyak goreng idealnya ada DMO dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan pemerintah soal Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respon dari meningkatnya harga minyak goreng.
Dalam ketentuan itu, setiap pengekspor harus mengalokasikan 20 persen dari volume yang diekspor untuk pasar dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga eceren tertinggi (HET) mulai berlaku 1 Februari 2022, dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Meski sudah ditetapkan HET, namun sejumlah pedagang di pasar tetap menjual minyak goreng di atas harga ketentuan.
Di sisi lain, minyak goreng di beberapa ritel modern pun lenyap karena tidak adanya pasokan dari distributor maupun produsen minyak goreng.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap pemasok atau distributor minyak goreng untuk memenuhi permintaan ritel yang mencapai 20 juta liter minyak goreng per bulan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aprindo Roy Mande, karena pasokan minyak goreng ke ritel di seluruh pada saat ini hanya 5 persen hingga 6 persen dari jumlah 20 juta liter.
Menurut Roy, berbagai alasan disampaikan para distributor terkait sedikitnya pasokan minyak goreng ke ritel.
"Ada yang bilang karena ada produsen belum dapet pasokan bahan baku kelapa sawit, ada yang bilang karena prosesnya masih produksi, ada yang bilang sedang menunggu perintah atasannya. Macem-macam alasannya," kata Roy.
Roy menyebut, sedikitnya pasokan minyak goreng di ritel pun telah disampaikan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan harapan pasokan komoditas tersebut menjadi normal.
"Sudah disampaikan, setiap hari kita bicara dan melaporkan kepada Kemendag," ucap Roy.
Sedikitnya pasokan minyak goreng tersebut, akhirnya membuat komoditas pangan itu di ritel seluruh Indonesia menjadi lenyap.
"Barang kosong karena pasokan belum normal, misalnya datang beberapa karton itu langsung habis dalam waktu satu jam, ada panic buying juga dari masyarakat," papar Roy. (*)
Source: tribunnews.com