KAMPAR, datariau.com - Pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Propinsi Riau, Hermayalis melalui Kuasa Hukum Asep Ruhiat SAg SH MH, Artion SH, Malden Richardo Siahaan SH MH, Miftahul Ulum SH, Wirya Nata Atmaja SH, Amran SH MH, Fauziah Aznur SH, Wahyu Yandika SH MH, Faizil Adha SH, Ahmad Razali SH, Fery Adi Pransista SH, Mahatir Hardi Prasetia SH dan Widia Syafitri Ruhiat SH, pada Kantor Hukum Asep Ruhiat & Parners yang beralamat dan berkantor di Jalan Handayani Nomor 369 C Arengka Atas Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 237/SK-AR/IV/2022 tertanggal 16 April 2022, resmi melaporkan salah satu media online ke Dewan Pers.
Melalui surat Nomor 238/HJ-AR/IV/2021 tertanggal 16 April 2022 hal Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada salah salah satu media online melalui Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34 Gedung Dewan Pers Lantai 6 Jakarta menyebutkan, Pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media online NKRINEWS45.COM.
"Bahwa pada tanggal 15 April 2022 sekitar pukul 16.00 klien kami telah mendapatkan berita yang diterbitkan oleh media online yang menyajikan dan menyebarkan berita menggiring opini kepada masyarakat banyak yang menuduh klien kami selaku Pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo telah melakukan penggelapan dana milik Koperasi Petani Iyo Basamo," demikian bunyi dalam surat tersebut, yang dilihat datariau.com pada Sabtu (16/4/2022) malam.
Dijabarkan dalam surat tersebut, bahwa klien atas nama Hermayalis yang merupakan Pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pra Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2017 dan 2019 Koperasi Petani Iyo Basamo Nomor 103 tertanggal 06 November 2019 untuk selanjutnya Koperasi Petani Iyo Basamo (KOP-IB).
"Bahwa terhadap laporan yang dilakukan oleh Saudara Yusmar yang mengatasnamakan Anggota Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/54/I/2022/SPKT/Polda Riau sesuai dengan isi berita dari media online tersebut klien kami belum pernah dipanggil oleh Pihak Kepolisian Daerah Riau namun terhadap surat tersebut adalah bersifat Undangan Wawancara," tulisnya dalam surat tersebut.
"Bahwa terhadap surat undangan wawancara yang disampaikan oleh Pihak Kepolisian Daerah Riau kepada Klien Kami tersebut yang disebabkan dengan kesibukan dalam mengurus Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, klien kami belum sempat Hadir untuk memenuhi undangan wawancara, namun klien kami akan menghadiri undangan dari Kepolisian Daerah Riau tersebut," lanjutnya.
Dijelaskan pula bahwa Yusmar bukanlah Anggota Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dan tidak terdaftar di Buku Daftar Anggota Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kampar Tertanggal 1 Juni 2016, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasia mengatakan ?Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Dalam pemberitaan media online tersebut dikatakan seluruh kerugian yang ditanggung oleh anggota koperasi Rp 6,7 miliar. Modusnya Hermayalis merugikan kelompok tani tidak membayar gaji atau hasil sawit anggota kelompok tani. Terhadap pernyataan tersebut dijelaskan bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar.
"Anggota Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang terdaftar di Buku Daftar Anggota Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kampar Tertanggal 1 Juni 2016 setiap bulannya mendapatkan/menerima gaji yang diberikan oleh Pengurus koperasi Petani Iyo Basamo," terangnya.
Pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo juga dituding menurunkan preman sebagai penjaga lahan kurang lebih 425 hektare dan digaji Rp80 jutaan perbulan, para korban mengaku tidak diperbolehkan melihat perkebunan mereka sendiri, dikatakan bahwa isi berita tersebut tidak benar.
"Lahan tersebut dijaga oleh Security dari PT Garuda Baranoeri Nusantara yang bekerjasama dengan Koperasi Petani Iyo karena banyaknya buah kelapa sawit milik Kopersai Petani Iyo Basamo dicuri oleh maling. Security PT Garuda Baranoeri Nusantara tidak melarang orang Desa Tarantang masuk ataupun mancing di sungai dalam Kebun Koperasi Petani Iyo Basamo," terangnya.
Pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo Hermayalis juga telah menelusuri keberadaan media online tersebut namun tidak ditemukan alamat dan identitas yang bisa dihubungi. Sehingga sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di dalam Pasal 15 Ayat 2 Huruf g mengatakan, Dewan Pers berfungsi untuk mendata Perusahaan Pers, maka melalui surat tersebut Kuasa Hukum meminta dan memohon kepada Dewan Pers untuk melanjutkan mengirimkan surat tersebut ke alamat media online dimaksud, agar hak jawab bisa ditayangkan di media online dimaksud, dalam 3x24 jam.
Dilihat dari pemberitaan media online tersebut, dituliskan bahwa Ketua Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Hermayalis telah dipanggil dua kali oleh penyidik Polda Riau terkait kasus dugaan penggelapan jabatan dan penggelapan dana anggota koperasi. Namun Hermayalis tidak hadir dan penyidik Polda Riau melakukan undangan klarifikasi sekali lagi.
Kuasa Hukum Anggota Koperasi Iyo Basamo Yusmar, Iskandar Halim SH MH, Jumat (15/4/2022) di Jakarta mengatakan, klien Yusmar anggota kelompok tani dan juga penerima kuasa dari 99 kelompok tani Koperasi Iyo Basamo yang telah dirugikan diduga oleh Hermayalis sebagai ketua koperasi pada saat itu.
?Seluruh kerugian yang ditanggung oleh anggota koperasi Rp 6,7 miliar. Modusnya Hermayalis merugikan kelompok tani tidak membayar gaji atau hasil sawit anggota kelompok tani,? kata Iskandar sebagaimana dikutip media online NKRINEWS45.COM.
Iskandar menyebutkan, setiap masing-masing anggota koperasi seharusnya mendapatkan gaji atau hasil dari sawit Rp300 ribu hingga Rp700 ribu setiap bulan. Tapi sudah 10 tahun hingga 12 tahun anggota kelompok tani tidak menerima gaji atau hasil sawit.
?Dengan kerugian ini kita sudah laporkan Hermayalis ke Polda Riau dengan Laporan Polisi LP/B/54/I/2022/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 26 Januari 2022 Sudah diperiksa korban dan saksi-saksi. Dan penyidik telah membuat SP2HP pada tanggal 6 April 2022. Kita sayangkan penyidik menemukan hambatan 6 orang anggota kelompok petani Iyo Basamo telah 2 kali diundang untuk klarifikasi namun tidak hadir, demikian juga terlapor Ketua Koperasi Iyo Basamo, Bendahara Koperasi Petani Iyo Basamo tidak memenuhi undangan klarifikasi serta 10 orang anggota Kelompok Tani Koperasi Iyo Basamo lainnya juga tidak hadir undangan klarifikasi penyidik Polda Riau, Ketua Kelompok Tani dan Hermayalis tidak hadir dan akan dipanggil keduakalinya oleh penyidik,? ujar Iskandar.
"Kami juga minta agar penyidik memanggil pihak PTPN V sebagai bapak angkat koperasi yang mana hasil kebun sawit dikirim ke pabrik kelapa sawit di Sungai Pagar kabupaten Kampar dan juga Bank Bukopin sebagai bank penampung uang hasil sawit yang dijual oleh terlapor." (das)