Merasa Difitnah Pemberitaan Media Online, Pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo Lapor Dewan Pers

datariau.com
2.818 view
Merasa Difitnah Pemberitaan Media Online, Pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo Lapor Dewan Pers
Hermayalis.

Dilihat dari pemberitaan media online tersebut, dituliskan bahwa Ketua Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Hermayalis telah dipanggil dua kali oleh penyidik Polda Riau terkait kasus dugaan penggelapan jabatan dan penggelapan dana anggota koperasi. Namun Hermayalis tidak hadir dan penyidik Polda Riau melakukan undangan klarifikasi sekali lagi.

Kuasa Hukum Anggota Koperasi Iyo Basamo Yusmar, Iskandar Halim SH MH, Jumat (15/4/2022) di Jakarta mengatakan, klien Yusmar anggota kelompok tani dan juga penerima kuasa dari 99 kelompok tani Koperasi Iyo Basamo yang telah dirugikan diduga oleh Hermayalis sebagai ketua koperasi pada saat itu.

?Seluruh kerugian yang ditanggung oleh anggota koperasi Rp 6,7 miliar. Modusnya Hermayalis merugikan kelompok tani tidak membayar gaji atau hasil sawit anggota kelompok tani,? kata Iskandar sebagaimana dikutip media online NKRINEWS45.COM.

Iskandar menyebutkan, setiap masing-masing anggota koperasi seharusnya mendapatkan gaji atau hasil dari sawit Rp300 ribu hingga Rp700 ribu setiap bulan. Tapi sudah 10 tahun hingga 12 tahun anggota kelompok tani tidak menerima gaji atau hasil sawit.

?Dengan kerugian ini kita sudah laporkan Hermayalis ke Polda Riau dengan Laporan Polisi LP/B/54/I/2022/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 26 Januari 2022 Sudah diperiksa korban dan saksi-saksi. Dan penyidik telah membuat SP2HP pada tanggal 6 April 2022. Kita sayangkan penyidik menemukan hambatan 6 orang anggota kelompok petani Iyo Basamo telah 2 kali diundang untuk klarifikasi namun tidak hadir, demikian juga terlapor Ketua Koperasi Iyo Basamo, Bendahara Koperasi Petani Iyo Basamo tidak memenuhi undangan klarifikasi serta 10 orang anggota Kelompok Tani Koperasi Iyo Basamo lainnya juga tidak hadir undangan klarifikasi penyidik Polda Riau, Ketua Kelompok Tani dan Hermayalis tidak hadir dan akan dipanggil keduakalinya oleh penyidik,? ujar Iskandar.

"Kami juga minta agar penyidik memanggil pihak PTPN V sebagai bapak angkat koperasi yang mana hasil kebun sawit dikirim ke pabrik kelapa sawit di Sungai Pagar kabupaten Kampar dan juga Bank Bukopin sebagai bank penampung uang hasil sawit yang dijual oleh terlapor." (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)