Mempertanyakan Aturan Polisi Beri Nopol Dinas Polri ke Arteria Dahlan

Datariau.com
1.590 view
Mempertanyakan Aturan Polisi Beri Nopol Dinas Polri ke Arteria Dahlan

Hal ini berbeda dengan pelat dinas Polri. Pelat ini hanya memiliki logo Polri di bagian samping, dengan angka dan angka romawi atau angka biasa, yang menandakan jabatan, asal satuan, atau asal Polda.

Sementara warga sipil tidak boleh menggunakan pelat dinas polisi di kendaraannya. Selain pelat dinas polisi, warga sipil juga tak bisa menggunakan nomor polisi khusus seperti inisial RF. Karena pelat tersebut merupakan kendaraan pejabat negara, pejabat eselon, dan menteri.

Namun, pelat khusus untuk anggota DPR ini berbeda dengan pelat dinas Polri yang ada di kendaraan milik Arteria.

Pelat Dinas Polri


Polri sudah memiliki aturan khusus dalam penggunaan pelat dinas Polri bagi anggotanya. Itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Polri.

Namun, di dalamnya tidak terdapat aturan yang mengatur seorang anggota DPR bisa menggunakan pelat dinas Polri. Warga sipil yang bisa menggunakan pelat dinas Polri hanya yang bertugas di Polri atau ASN Polri.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 dan 4. Berikut isinya:

Ayat 3:

Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.

Ayat 4:

Kendaraan Bermotor Dinas Polri adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin dan/atau baterai selain kendaraan yang berjalan di atas rel, yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) yang digunakan oleh Pegawai Negeri pada Polri.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)