Mempertanyakan Aturan Polisi Beri Nopol Dinas Polri ke Arteria Dahlan

Datariau.com
1.591 view
Mempertanyakan Aturan Polisi Beri Nopol Dinas Polri ke Arteria Dahlan

DATARIAU.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, kembali menuai sorotan. Usai polemik meminta pencopotan Kajati berbahasa Sunda, kali ini 6 kendaraannya terparkir di gedung DPR/MPR menjadi perbincangan karena menggunakan pelat dinas polisi.

Arteria sudah memberikan klarifikasi. Menurutnya, pelat dinas polisi yang terpasang di mobilnya tersebut hanyalah tatakan, atau alas yang bisa diisi dengan pelat nomor yang akan dipakai.

"Iya, kan, kalau pelat nomor itu, kan, saya sudah katakan itu, kan, tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," kata Arteria di Gedung DPR, Senayan, Kamis (20/1).

Namun, Arteria tak pernah menyebutkan bagaimana dia bisa menggunakan nopol dinas Polri. Nomor itu resmi karena terdaftar di catatan Staf Logistik Polri atas nama Arteria Dahlan.

"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No. Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H.Arteri Dahlan, S.T., S.H., M.H/ DPR RI," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Dengan terdaftar resmi di catatan Polri, artinya pelat dinas itu resmi. Sayangnya, tidak ada aturan yang menjadi pedoman, anggota DPR hingga warga sipil dapat memiliki dan menggunakan pelat dinas Polri.

Pelat Khusus Anggota DPR


Sebenarnya, Polri telah mengeluarkan aturan mengenai pelat khusus untuk digunakan anggota DPR yang sudah berlaku sejak akhir 2020 lalu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021, yang dikeluarkan 15 Maret 2021.

Pelat ini memang mirip dengan milik Polri, namun berlogo DPR dengan angka dan huruf romawi. Angka dan huruf ini menandakan anggota tersebut dari komisi apa serta urutan keanggotaannya dalam alat kelengkapan dewan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)