Media Online Riau Wajib Tahu, Menyamarkan Advertorial sebagai Berita Adalah Pelanggaran, Inspektorat Perlu Bertindak

datariau.com
119 view
Media Online Riau Wajib Tahu, Menyamarkan Advertorial sebagai Berita Adalah Pelanggaran, Inspektorat Perlu Bertindak

Pembayaran Harus Berdasarkan Pekerjaan yang Sesuai Kontrak


Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah berlaku prinsip bahwa pembayaran dilakukan setelah penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Apabila hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat meminta penyedia memperbaiki hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan atau menerapkan mekanisme lain yang diatur dalam kontrak dan ketentuan pengadaan.

Dengan demikian, apabila kontrak secara tegas mensyaratkan advertorial harus ditayangkan sesuai ketentuan Dewan Pers, tetapi media justru menampilkannya sebagai berita biasa, pemerintah memiliki dasar untuk meminta perbaikan terlebih dahulu sebelum pembayaran diproses, sesuai mekanisme kontraktual dan hasil pemeriksaan.

Baca juga:Hak Jawab atau Lapor Polisi? Begini Langkah Hukum yang Bisa Diambil Korban Berita Fitnah di Media Online


Advertorial merupakan bentuk kerja sama yang sah antara perusahaan pers dan pemerintah maupun pihak swasta. Namun, transparansi merupakan syarat utama agar masyarakat mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan konten promosi berbayar.

Media yang profesional umumnya menempatkan advertorial pada rubrik khusus, galeri advertorial, atau memberikan label yang mudah terlihat di bagian atas artikel maupun foto.

Pemisahan yang tegas antara berita jurnalistik dan advertorial tidak hanya menjaga integritas pers, tetapi juga mendukung akuntabilitas penggunaan uang negara. Kepatuhan terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan pengelolaan keuangan negara akan memperkuat kepercayaan publik terhadap media sekaligus memastikan belanja publikasi pemerintah dilaksanakan secara transparan dan sesuai hukum.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)