PEKANBARU, datariau.com - Pengacara dari kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau (Gubri) bidang Informasi dan Komunikasi Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH CPL, menghadiri undangan sidang mediasi oleh Dewan Pers di Jakarta. Sidang yang dijadwalkan Rabu (16/2/2022) tersebut tidak dihadiri oleh pihak teradu yaitu media online Riau Andalas yang dilaporkan penasehat ahli Gubri ke Dewan Pers atas dugaan berita menghakimi, memfitnah serta berita yang dikategorikan melanggar kode etik jurnalistik.
"Hari ini saya mengikuti sidang perdana dengan dewan pers, terkait berita yang diterbitkan oleh media online Riau Andalas yang sudah memfitnah, menuduh dan mengancam penasehat ahli Gubri," kata Sandi Baiwa kepada wartawan, Rabu (16/2/2022) usai mengikuti sidang secara virtual dengan Dewan Pers.
Sandi menyayangkan atas ketidakhadiran pihak dari media online Riau Andalas dan tidak memberikan keterangan kepada Dewan Pers atas ketidakhadirannya memenuhi undangan sidang di Dewan Pers Rabu 16 Februari 2022.
"Menurut kami, pihak media online Riau Andalas itu tidak menghargai Dewan Pers, surat penilaian dari Dewan Pers atas pengaduan yang disampaikan oleh penasehat ahli Gubri juga tidak digubris oleh Riau Andalas," kata Sandi.
Terkait laporan penasehat ahli Gubri ke Polda Riau kata Sandi, kepada Dewan Pers dalam sidang disampaikannya kalau berita dijadikan bukti, sedangkan narasumber dilaporkan sebagai dugaan pelaku ujaran kebencian, yang sudah melakukan fitnah, ancaman dan pencemaran nama baik kliennya.
"Narasumber dalam berita yang dimuat oleh media online Riau Andalas secara resmi sudah dilaporkan ke Polda Riau," ujar Sandi.
Dijelaskan Sandi Baiwa, Dewan Pers mengirimkan surat penilaian atas pengaduan penashat ahli Gubri tertanggal 17 Januari 2022, kemudian pada tanggal 18 Januari 2022, penasehat ahli Gubri membuat surat tentang hak jawab dan dikirimkan kepada media online Riau Andalas, namun Riau Andalas membalas surat tersebut dengan berbagai alasan dan terkesan mengabaikan surat penilaian pengaduan dari Dewan Pers nomor 55/DP-K/I/2022 tertanggal 17 Januari 2022 itu.
"Tadi dari Dewan Pers dalam sidang menyampaikan, kalau Riau Andalas memuat hak jawab dari penasehat ahli Gubri tertanggal 30 Januari 2022, karena pihak Riau Andalas tidak hadir tidak bisa saya tanyakan, kenapa mengabaikan surat penilaian dari Dewan Pers, semustinya 2 x 24 jam memuat hak jawab dari klien setelah Riau Andalas menerimanya," ujar Sandi.
Dengan tidak hadirnya pihak dari Riau Andalas dalam sidang perdana di dewan pers, maka sidang ditunda dan akan diberi tahu kembali jadwal sidang lanjutan kepada pengadu dan teradu di Dewan Pers terkait pengaduan penasehat ahli Gubri tentang fitnah, pengancaman dan pencemaran nama baik dipublikasikan oleh media online Riau Andalas.
Terpisah, Pemimpin Redaksi media online Riau Andalas Hendri Abadi Hasibuan dihubungi wartawan, membenarkan pihaknya tidak menghadiri sidang itu sebagai teradu di Dewan Pers 16 Februari 2022.
Hendri menyampaikan beberapa alasan ketidakhadiran pihaknya, diantaranya, Hendir menyebut sudah memenuhi prosedur yang disarankan oleh Dewan Pers untuk memberikan hak jawab.
"Kami sudah memberikan hak jawab dan dimuat ke media kami, hak jawab itu juga sudah dikirim ke email Dewan Pers, juga dikirim ke pesan WhatApps Dewan Pers," kata Hendri.
Menurut Hendri, hak jawab itu sudah ditanggapi oleh Dewan Pers dan menyatakan tidak ada apa-apa lagi. "Ada balasan dari WhatApps itu, kalau ini sudah tidak apa-apa lagi," jelas Hendri.
Hendri juga mengaku sudah mendatangi kantor pengacara tersebut di Jalan Tengku Bey tapi tidak ketemu. Dia datang bersama penulis berita dan narsumber dalam berita tersebut. "Kop suratnya masih ada sama saya, tapi tidak ketemu kantornya," kata Hendri.