Mau Gelar Resepsi Pernikahan? Simak Dulu Aturan di Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4

Ruslan
912 view
Mau Gelar Resepsi Pernikahan? Simak Dulu Aturan di Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4
Foto: Net

DATARIAU.COM - Pemerintah memberlakukan ketentuan baru soal resepsi pernikahan setelah memperpanjang PPKM dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Ketentuannya berbeda-beda, karena menyesuaikan dengan level PPKM suatu daerah.

Aturan lama tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Sementara aturan yang kini berlaku, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24, 25, dan 26.

Tempo mencatat sejumlah aturan baru dan perubahan yang terjadi, berikut di antaranya:

1. Jawa Bali

Untuk level 4, resepsi ditiadakan. Untuk level 3, resepsi maksimal 20 orang dan tidak boleh ada hidangan makan di tempat.

Dengan demikian, ada perubahan dari aturan lama. Saat itu resepsi pernikahan sama sekali ditiadakan, baik untuk daerah di PPKM level 4 maupun 3.

2. Luar Jawa Bali

Untuk level 4, resepsi ditiadakan. Untuk level 3, resepsi maksimal 25 persen kapasitas dan tidak boleh ada makan ditempat.

Sementara untuk level 2 dan level 1, ketentuan resepsi diatur berdasarkan zona wilayah. Ketentuan soal hidangan sama untuk semua zona yaitu tidak akan makan di tempat.

Tag:CovidPPKM
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)