Maling dan Jual Peralatan di Rumah yang Sedang Direnovasi, 2 Pria Ini Diringkus Polres Inhu

datariau.com
1.018 view
Maling dan Jual Peralatan di Rumah yang Sedang Direnovasi, 2 Pria Ini Diringkus Polres Inhu

INHU, datariau.com - Polres) Inhu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poles Inhu meringkus seorang pemuda, AS alias Adi (27), pemuda warga Seberang Rengat, pelaku pencurian isi rumah warga.

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu diamankan di rumahnya, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat Sabtu 11 Maret 2023, pukul 13.30 WIB oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah peralatan rumah tangga hasil curiannya.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijayamelalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Juma'at 17 Maret 2023 pagi membenarkan diamankannya seorang pelaku Curat di rumah milik Riski Arfizal (28), warga Dusun Kampung Jawa, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat.

Aksi Curat itu diketahui pertama kali oleh istri korban, Rika Ariska (28), Jumat 24 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika itu Rika yang menjadi saksi dalam kasus ini datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah korban yang masih dalam proses pembangunan atau finishing untuk mematikan lampu.

Ketika masuk lewat pintu depan, Rika sudah mulai curiga ketika melihat steling yang biasa digunakan tukang untuk bekerja pada ketinggian sudah bergeser dari tempat semula. Rika langsung masuk ke dalam sebuah kamar yang digunakan menyimpan sejumlah perabotan rumah tangga.

Benar saja, barang-barang milik korban telah hilang, seperti 1 kuali, beberapa sendok, beberapa garpu, 2 lusin gelas, 2 lusin piring, beberapa lampu LED, 1 unit senapan angin, 1 pucuk senapan angin, 1 unit mesin pompa air merek sanyo, 1 jemuran stainless dan 1 unit magigcom.

Rika langsung menyampaikan hal itu pada korban, kemudian korban datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta. Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan mengintruksikan tim Opsnal untuk turun ke lapangan guna penyelidikan.

Sabtu, 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang menawarkan dan hendak menjual barang-barang milik korban berupa 1 pucuk senapan angin kepada sejumlah warga, termasuk pada korban.

Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan seorang pria yang menguasi dan menawarkan barang berupa 1 pucuk senapan angin, laki-laki tersebut mengaku bernama JN alias Jal. Dia suruh menjual senapan angin seharga Rp 600 ribu serta sejumlah perabotan rumah tangga oleh AS alias Adi.

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)