Lindungi Hak Muslim Dunia, Anggota DPR Inggris Naz Shah Usul RUU Jerat Penghina Nabi Muhammad

Ruslan
2.187 view
Lindungi Hak Muslim Dunia, Anggota DPR Inggris Naz Shah Usul RUU Jerat Penghina Nabi Muhammad
Foto: Net

DATARIAU.COM - Seorang anggota Parlemen Inggris, Naz Shah, mengusulkan supaya Rancangan Undang-Undang Anti Perusakan Simbol Bersejarah turut memasukkan pasal yang mengatur tentang larangan penistaan terhadap Nabi Muhammadsallahu alaihi wasallam.

Menurut Naz hal itu penting untuk melindungi hak-hak Muslim di seluruh dunia yang merasa tersinggung dengan karikatur yang dinilai menghina Nabi Muhammad sallahu alaihi wasallamyang beredar di Eropa.

"Rancangan undang-undang yang akan dimasukkan ke dalam aturan hukum di Inggris ini akan membuat para pelaku yang merusak patung yang merupakan simbol tokoh sejarah terancam hukuman penjara hingga 10 tahun," kata Naz saat berpidato di Majelis Rendah Parlemen Inggris pada Senin (5/7) lalu, seperti melansir cnnindonesia.com, Kamis (8/7).

"Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa seseorang dihukum sedemikian berat hanya karena merusak patung dari batu atau logam dibandingkan perusakan terhadap gerbang atau tembok yang juga terbuat dari besi atau batu. Keduanya benda mati, tidak bisa terluka atau merasa tersakiti karena dibuat dari bahan yang sama," lanjut Naz.

Naz yang merupakan anggota fraksi Partai Buruh lantas mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menghina simbol agama atau nabi tidak dihukum berat.

"Ketika seseorang yang fanatik atau pelaku rasial menghina dan merendahkan nabi kami, sama seperti yang mereka lakukan terhadap Winston Churchill, hal itu sangat melukai hati kami. Karena bagi dua miliar umat Muslim, Nabi Muhammadsallahu alaihi wasallam adalah pemimpin yang ada di dalam hati kami, yang kami jadikan panutan selama kami hidup dan menjadi peletak dasar identitas dan keberadaan kami," kata Shah.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)