Kronologi Lengkap Tumbangnya Febrie Adriansyah: Dari Penggeledahan Rumah, Mundur dari Jampidsus, hingga Resmi Jadi Tersangka

datariau.com
118 view
Kronologi Lengkap Tumbangnya Febrie Adriansyah: Dari Penggeledahan Rumah, Mundur dari Jampidsus, hingga Resmi Jadi Tersangka
Ilustrasi. (Foto: detik.com)

JAKARTA, datariau.com - Karier hukum Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berubah drastis hanya dalam hitungan hari. Berawal dari penggeledahan rumah pribadinya oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Febrie kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebelum akhirnya diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berikut kronologi lengkap peristiwa tersebut yang dirangkum dari berbagai sumber.

Rabu-Kamis, 8-9 Juli 2026: Rumah Febrie Digeledah


Rangkaian peristiwa bermula ketika penyidik Kortastipidkor Polri bersama tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara dan menyita berbagai dokumen maupun barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Jumat, 10 Juli 2026: Febrie Bantah Isu Mundur


Sehari setelah penggeledahan menjadi sorotan publik, Febrie masih tampil dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Baca juga:Prof. Didik Rachbini: Konflik Polisi-Kejaksaan Ancam Investasi serta Target Ekonomi 8 Persen


Saat itu ia membantah kabar yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Menurutnya, hingga Jumat pagi dirinya masih menerima arahan dari pimpinan untuk menyelesaikan berbagai perkara yang sedang ditangani.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Sabtu Dini Hari, 11 Juli 2026: Resmi Mengundurkan Diri


Kurang dari 24 jam setelah membantah isu pengunduran diri, Febrie secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut diterima Jaksa Agung sebagai langkah menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan Redam Polemik Kejagung-Kortastipidkor: Desak Penegakan Hukum Bebas Intervensi


Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Sabtu Sore, 11 Juli 2026: Polri Tetapkan Febrie Sebagai Tersangka


Beberapa jam setelah pengunduran dirinya diumumkan, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dari unsur swasta.

Baca juga:Rangkuman Lengkap: Rivalitas Memanas, Polri Geledah Lokasi ke-13, Kejaksaan Balas Sisir SPPG MBG


Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.

Tiga Perkara yang Menjadi Dasar Penyidikan


Penyidik menyebut penyidikan berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, yaitu:

* dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU;
* dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri;
* dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Baca juga:BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus


Selain dugaan korupsi, penyidik juga menjerat Febrie dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun hingga kini aparat belum menguraikan secara terbuka konstruksi hukum, bentuk keterlibatan yang disangkakan, maupun besaran dugaan kerugian negara dalam masing-masing perkara.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)