KPK Usut Oknum Pegawai yang Disebut Terima Rp650 Juta dari Eks Bupati Kuansing

Ruslan
729 view
KPK Usut Oknum Pegawai yang Disebut Terima Rp650 Juta dari Eks Bupati Kuansing
Foto: Net
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

DATARIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mencari dan mengusut oknum pegawainya yang disebut menerima uang Rp650 juta dari mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini.

Inspektorat KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mendapatkan lebih jelas informasi tersebut.

"Inspektorat KPK telah bergerak dan menindaklanjuti informasi ini secara serius dengan berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menggali lebih detail informasi awal ini, guna mengungkap siapa sebenarnya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/9/2021).

Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya juga telah meminta izin kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bisa mengikuti jalannya persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Mursini secara daring. Hal itu, guna mendapatkan informasi lebih jelas soal siapa oknum pegawai KPK yang disebut telah menerima uang dari mantan Bupati Kuansing.

"KPK juga telah meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bisa mengikuti sidang pemeriksaan Terdakwa Mursini yang akan digelar pada beberapa pekan ke depan secara daring," jelasnya.

Sejauh ini, KPK sudah mengantongi beberapa informasi ihwal sosok oknum pegawainya yang diduga menerima uang dari Mursini. Namun, kata Ali, sosok oknum pegawai KPK tersebut masih samar-samar.

"KPK baru memperoleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang masih bersifat umum dan abstrak, bahkan dari keterangan para saksi pun, belum diketahui nama dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut," terangnya.

Tak hanya itu, ditekankan Ali, inspektorat KPK juga terus melakukan pemeriksaan di unit-unit internal untuk mengusut dugaan pemberian uang tersebut. Termasuk, pengecekan perjalanan dinas pegawai ke wilayah Riau, Pangkal Pinang, dan sekitarnya pada rentang waktu 2016-2017 sebagaimana peristiwa itu terjadi.

"Meskipun peristiwanya telah lampau yaitu di tahun 2017, kami sekali lagi sampaikan bahwa KPK sangat serius untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK dilakukan secara profesional dan tidak menyalahi kaidah-kaidah hukum," tegas Ali.

"Sehingga kami berharap, pihak terdakwa bisa membantu KPK untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, positioning oknum dalam perkara ini, dan tentu ciri-ciri fisik yang lebih spesifik," imbuhnya.

Selain itu, KPK juga meminta kepada semua pihak untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pihak KPK. Apalagi, oknum yang menjanjikan dapat mengurus suatu perkara. Sebab, kata Ali, kejadian ini sudah kerap terjadi dan banyak memakan korban.

"Kami mengimbau masyarakat bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat. Agar modus penipuan maupun pemerasaan seperti ini tak kembali terulang," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Mantan Bupati Kuansing, Mursini mengaku pernah menyetorkan uang Rp650 juta kepada orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK. Uang itu diserahkan secara bertahap selama dua kali yakni, Rp500 juta dan Rp150 juta pada 2017.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan Mursini. Mursini sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Rp13 miliar. (*)

Source: sindonews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)