KPK Sita USD 1 Juta yang Akan Dipakai Yaqut untuk Sogok Pansus Haji DPR RI

datariau.com
64 view
KPK Sita USD 1 Juta yang Akan Dipakai Yaqut untuk Sogok Pansus Haji DPR RI
Foto: Antara News Sulteng
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

DATARIAU.COM - KPK menyebut sudah menyita uang USD 1 juta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut diduga akan dipakai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

"Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Seperti diketahui, Pansus Haji dibentuk sekitar Juli 2024 untuk mengevaluasi pelaksanaan haji tahun itu. Lantas uang itu dikumpulkan dari fee pengisian kuota haji dari sejumlah biro travel. Uang itu diminta oleh stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Taufik menuturkan, uang itu kemudian hendak diberikan kepada Pansus Haji lewat seseorang berinisial ZA. Namun Taufik belum menjelaskan siapa sosok ZA tersebut.

"Terkait dengan ada uang 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ucapnya.

Namun, Taufik menyebut uang dolar itu belum sampai ke anggota pansus sebagaimana niat awal. Menurutnya, uang USD 1 juta itu masih berada pada ZA.

"Tadi betul bahwa si tersangka, yaitu YCQ tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ucapnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)