JAKARTA, datariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Penetapan tersangka diumumkan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.45 WIB, ketiga tersangka tampak telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol sebelum dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Baca juga:Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Minta Doa dan Dukungan
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketiganya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.43 WIB mengenakan rompi tahanan bernomor 161. Dengan kedua tangan diborgol, ia berjalan dikawal ketat oleh petugas KPK menuju kendaraan tahanan.
Tak lama kemudian, Sekda Kuansing Zulkarnain menyusul dengan mengenakan rompi tahanan bernomor 167. Sementara Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, mengenakan rompi tahanan bernomor 166.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Suhardiman memilih irit bicara. Ia hanya menyampaikan permohonan doa kepada masyarakat.
"Terima kasih ya, mohon doa dan dukungannya," ujar Suhardiman singkat.
Dugaan Suap Terkait Jual Beli Jabatan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam proses jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Meski demikian, hingga Rabu sore, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka maupun besaran uang yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut.
Baca juga:10 Fakta OTT KPK di Kuansing: Terjadi Saat Pelaksanaan MTQ Provinsi Riau, 4 Ruang Kantor Bupati Disegel
Seluruh detail perkara dijadwalkan akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers oleh pimpinan KPK di Gedung Merah Putih.
Menyerahkan Diri Setelah Sempat Tidak Diketahui Keberadaannya
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (30/6/2026).
Dalam operasi tersebut, Suhardiman Amby dan Zulkarnain sempat tidak berada di lokasi ketika tim penyidik melakukan pengamanan terhadap sejumlah pihak.
Kondisi tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi karena keberadaan keduanya belum diketahui selama beberapa jam setelah OTT berlangsung.
Baca juga:
Begini Kronologi Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK, Istri Bupati Juga Diperiksa
KPK kemudian meminta agar Bupati dan Sekda Kuansing bersikap kooperatif serta segera menyerahkan diri.
Pada Selasa malam sekitar pukul 21.17 WIB, keduanya akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah dijemput tim KPK dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa kedua pejabat tersebut datang secara kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Baca juga:Pelaksanaan MTQ ke-44 Riau di Kuansing Tetap Terlaksana Saat Kabar Operasi KPK
Menurut Budi, setelah tiba di Jakarta, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta ke Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
OTT Amankan 10 Orang
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 10 orang.
Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK memutuskan membawa lima orang ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kelima orang tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing.
Baca juga:Simpangsiur Kabar OTT KPK di Kuansing, Media Online Riau Kesulitan Konfirmasi, Nomor Pejabat Banyak Diganti
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen, bukti transaksi keuangan, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam pemberian suap.***