KEPRI, datariau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak dibawah umur atau disebut exploitasi anak, di salah satu hotel kawasan Nagoya, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Kamis (14/4/2022).
Pengungkapan ini berdasarkan banyaknya informasi beredar di media sosial yang menjelaskan, bahwa kota Batam sedang darurat prostitusi anak dibawah umur.
?Dari penyelidikan informasi yang kita terima, kita berhasil mengamankan dua wanita mucikari berinisial AYM (21) dan M (22) di salah satu hotel kawasan Nagoya di kota Batam, pada Kamis (14/4/2022) kemarin, kedua tersangka ini melakukan exploitasi anak yang masih berusia 13 tahun dan 16 tahun, untuk melayani nafsu tamu yang sudah memesan terlebih dahulu kepada dua tersangka ini,? ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasatreskrim Kompol Abdul Rahman, didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Yudisila Iptu Pandu Renata Surya, Kamis (21/4/2022).
Diceritakan Kompol Abdul Rahman, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana exploitasi anak tersebut dengan cara melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan.
?Kita lakukan penyamaran sebagai tamu untuk memesan perempuan bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk diantarkan ke kamar hotel,? sebutnya.
Kemudian tidak berselang berapa lama, korban diantar oleh mucikari yaitu tersangka M ke kamar hotel dan meninggalkan korban bersama tamu.
?Setelah mengantarkan korban, M kita tangkap di loby hotel bersama rekannya AYM, dari kedua tersangka ini berhasil kita amankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 2.000.000, satu unit handphone Iphone 11 warna silver, dua bungkus kondom merk sutra, satu card kunci kamar hotel, baju dan celana milik korban dan baju celana milik tersangka M serta screenshoot WA,? ucap Kompol Abdul Rahman.
?Sedangkan dari tersangka AYM diamankan uang tunai sebesar Rp 2.000.000, satu unit handphone Iphone 7+ warna hitam, satu bungkus kondom merk sutra, satu card kunci kamar hotel, baju dan celana milik AYM, lalu baju dan celana milik korban, serta screenshoot WA,? sambungnya menjelaskan.
Dikatakan Kompol Abdul Rahman, bahwa dalam tindak pidana exploitasi anak tersebut, para tersangka menggunakan sistem bagi hasil yang bervariasi.
?Untuk tersangka M mendapatkan uang dari tamu sebesar Rp. 2.000.000 dan membagikan hasil tersebut kepada korban berusia 13 tahun itu sebanyak Rp 800.000, sedangkan tersangka AYM menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2.000.000 dan membagikan hasil tersebut sebesar Rp 1.800.000 kepada korban yang masih berusia 16 tahun,? ucap Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Abdul menjelaskan.
Sedangkan untuk modus operandi kedua tersangka ini dengan mengiming-imingi para korban akan mendapatkan uang.
?Modusnya, korban diiming-imingi uang, dan para pelaku juga sudah saling kenal dengan korban. Kedua mucikari ini janjiannya melalui WhatsApp (WA) untuk bertemu di sebuah hotel jika sudah menerima orderan dari tamu,? ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
?Untuk kedua tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara, kita juga meminta kepada seluruh orangtua agar bisa menjaga dan melindungi betul anaknya, jangan sampai melakukan aktivitas diluar kontrol orangtua, dan itu sangat penting,? sebutnya berharap. (den)