Kota Batam Darurat Prostitusi Anak, 2 Mucikari Ditangkap Polisi, Gadis Usia 13 Tahun Dijajakan Rp800 Ribu

datariau.com
1.931 view
Kota Batam Darurat Prostitusi Anak, 2 Mucikari Ditangkap Polisi, Gadis Usia 13 Tahun Dijajakan Rp800 Ribu
Foto: Denni
Dua mucikari menjajakan anak gadis usia dibawah umur, ditangkap Polisi. 

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

?Untuk kedua tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara, kita juga meminta kepada seluruh orangtua agar bisa menjaga dan melindungi betul anaknya, jangan sampai melakukan aktivitas diluar kontrol orangtua, dan itu sangat penting,? sebutnya berharap. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)