Kolaborasi Polsek Tualang Dan Securiti PT IKPP Amankan Diduga Pelaku Curat

Hermansyah
1.401 view
Kolaborasi Polsek Tualang Dan Securiti PT IKPP Amankan Diduga Pelaku Curat
Diduga pelaku curat diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Tualang dan Securiti PT IKPP Perawang amankan seorang diduga pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (15/1/2025).

Adapun diduga pelaku curat diketahui inisial MD alias M (38), sebelumnya berhasil diamankan securiti PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang, Tualang.

Dimana diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut, terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Dan ditangkap di Mess Bunut Blok 84 PT IKPP Perawang.

Dari keterangan saksi, saat itu melaksanakan patroli diseputaran mess Bunut Blok 84 PT IKPP Perawang.

Saat melakukan patroli jalan kaki saksi melihat jejak kaki di seputaran mess dan memanggil rekan lain mengarah ke mess yang sedang di renovasi.

Berdasarkan informasi tersebut, securiti menghubungi Polsek Tualang untuk melakukan penangkapan.

Selanjutnya, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom bersama tim Opsnal Polsek Tualang menuju ke TKP yang di maksud.

Sesampainya di lokasi (TKP), tim bekerjasama dengan securiti PT IKPP Perawang pun berhasil mengamankan seorang pelaku sedang berada di plafon mess yang di renovasi bersama barang bukti.

Dikatakan Kompol Hendrix, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, diantaranya potongan kabel tembaga dan gergaji besi satu pcs, kunci tiga pcs, obeng satu pcs dan tang satu pcs.

"Dengan ditemukan barang bukti tersebut, pelaku pun mengakui perbuatanya," kata Kapolsek Tualang.

Kemudian pelaku beserta barang bukti pun dibawa ke Mapolsek Tualang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Dari pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan pencurian ini," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, pihak PT IKPP Perawang mengalami kerugian material yang belum dapat diperkirakan berapa jumlahnya.

"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)