Knalpot Brong Bikin Resah Masyarakat, Warga: Kita Sangat Terganggu, Kasihan yang Punya Balita

Hermansyah
1.554 view
Knalpot Brong Bikin Resah Masyarakat, Warga: Kita Sangat Terganggu, Kasihan yang Punya Balita
Sepeda motor dengan knapol brong (dilarang) dan yang tidak laik jalan dapat dikenakan sanksi dan denda.

SIAK, datariau.com - Aktifitas tak biasa oleh pemilik kendaraan (sepeda motor) dengan knalpot brong bikin resah masyarakat khususnya Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau saat ini.

Tak khayal sepeda motor dengan knalpot brong selalu melintas pada malam hari ditengah pemukiman padat penduduk sedang beristirahat setelah seharian beraktifitas.

Salah seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Samsiah mengatakan, sering terbangun akibat bising yang dikeluarkan oleh kendaraan dengan knalpot brong tersebut.

"Kita ingin rasa aman dan nyaman bila istirahat apalagi bila malam tiba, tentunya banyak masyarakat yang istirahat setelah seharian melakukan aktifitas," kata dia.

"Selain itu, kita juga prihatin bila warga yang memiliki balita hingga terkejut (gamang) ketika pulas-pulasnya tidur mendengar suara bising dari knalpot brong hingga terbangun," tandasnya.

Sementara salah seorang pria yang tinggal di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Donwori kepada media ini mengatakan, Jumat (23/9/2022) malam. Karena kendaraan dengan knalpot brong ini aktifitas warga tentunya sangat terganggu.

"Knalpot brong ini menimbulkan kebisingan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan kita saat melakukan aktifitas, baik ibadah maupun aktifitas lain. Apa lagi bila tengah malam," tukas dia.

Tentunya saya heran, kata Donwori, pemilik kendaraan brong yang rata-rata digandrungi oleh anak-anak muda ini tidak mendapat perhatian dari orang tua mereka dengan apa yang telah dilakukan oleh anaknya.

"Memang tidak semua orang tua, cuma saya prihatin, kenapa mereka ini dibiarkan menggunakan knalpot brong yang membuat kebisingan ditengah-tengah masyarakat. Kita berharap mereka-mereka ini ditindakan tegas karena meresahkan," tandas dia.

Diceritakan Donwori, kenapa di daerah-daerah lain itu, bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong ditindak dan diberi sanksi tegas menurut aturan yang berlaku.

"Ini ranahnya polisi lalu lintas, sudah seharusnya dapat menindaklanjuti perihal ini demi rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat," pungkas dia.

"Kita minta pihak kepolisian dapat kembali menindak tegas pengguna knalpol brong ini," tandasnya.

Tanggapan Kanit Lantas Polsek Tualang, Iptu A Ramadhan SH MSi

Menanggapi perihal tersebut, Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa SIK melalui Kanit Lantas Polsek Tualang, Iptu A Ramadhan SH MSi mengatakan, hampir setiap hari Unit Lantas Polsek Tualang melakukan penindakan pelanggar knalpot brong.

"Kami Unit Lantas Polsek Tualang melaksanakan penindakan pelanggar khususnya knalpot brong," kata Kanit Lantas Polsek Tualang.

"Bahkan tidak hanya bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong (racing) wajib membuka dengan kesadaran sendiri dan menyerahkan knalpot brong tersebut ke Mapolsek Tualang untuk dimusnahkan," jelas Iptu Ramadhan.


Dikatakan Ramadhan, tak hanya sampai disitu, pengendara juga membuat surat pernyataan yang ditandatangani menggunakan materi yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebab, pelanggar lalu lintas pengguna knalpot brong dapat menganggu ketertiban di jalan maupun ketertiban umum.

"Dimana terakhir kami musnahkan pada Operasi Ketupat bulan Juni 2022 lalu, dan alhamdulillah Unit Lantas Polsek Tualang berhasil memusnahkan lebih kurang 80 knalpot brong," jelas Ramadhan.

"Dan apabila pelanggar dibawah umur, maka wajib orang tua hukumnya untuk kami panggil dan memberikan edukasi terkait dampak polusi suara tersebut," tukas dia lagi.


Selain itu, ini semua tidak terlepas dari peran orang tua dalam pengawasan anak-anak remajanya, karena hasil survey kami dominan pelanggar itu anak dibawa umur.

"Maksud dari membuat surat pernyataan tersebut sebagai administrasi kami manakala menemukan pelanggaran serupa maka ditindakan tegas berupa penahanan sepeda motor akan kami laksanakan," ujarnya.

Apabila anak-anak dirumah sudah mengganti knalpot standard menjadi knalpot brong (racing) atau membuka TNKB, mencopot lampu sein, maupun komponen pendukung sepeda motor, mustinya orang tua sudah wajib curiga kepada anaknya dan wajib untuk menegur juga mengarahkan kembali kebentuk standar.

"Demikian sehingga tercipta Kamseltibcar Lantas dan ketertiban umum khususnya di Kecamatan Tualang," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)