Ketum PP CP Nainggolan Serahkan SK PD F.SPTI K-SPSI Riau Kepada Dedi Kusnedi SH

Hermansyah
1.826 view
Ketum PP CP Nainggolan Serahkan SK PD F.SPTI K-SPSI Riau Kepada Dedi Kusnedi SH
Ketum CP Nainggolan serahkan SK F.SPTI K-SPSI Riau periode 2023-2025 kepada Dedi Kusnedi SH.

PEKANBARU, datariau.com - Ketua Umum PP F.SPTI Condred Parlindungan Nainggolan SE MAP serahkan kepengurusan PD F.SPTI K-SPSI Provinsi Riau periode 2023-2025 kepada Dedi Kusnedi SH di Pekanbaru, Jumat (20/10/2023) kemarin.

Ditunjuknya Dedi Kusnedi SH sebagai Ketua PD F-SPTI K-SPSI Provinsi Riau periode 2023-2025 menyampaikan PD F.SPTI Provinsi Riau versi ketiga dan tidak mengklaim kepemimpinan atau kepengurusan F.SPTI ini yang benar.

Dia mengatakan terkait hal itu, dia menyerahkannya kepada kawan-kawan buruh F.SPTI, biar mereka yang menilai.

"Saya hanya mau katakan F.SPTI ini adalah perkumpulan. Kawan- kawan tinggal cari di google apa itu arti federasi dan apa itu arti Kemenkumham," kata Dedi Kusnedi.

"Menurut saya perkumpulan yang benar harus mempunyai badan hukum. Jadi, Kemenkumham itulah badan hukumnya. Kalau suatu perkumpulan tidak mempunyai badan hukum, tentu perkumpulan itu lemah dan lemah juga dalam melakukan tindakan hukum, karena dia tidak berbadan hukum," ujarnya.

Ketua MPC PP Siak itu menegaskan, F.SPTI pimpinannya nanti tidak akan terjadi Ketua PD F.SPTI K-SPSI Provinsi Riau seumur hidup, maksimal 2 periode saja.

Dikatakan dia, karena dia akan memberikan kesempatan kepada kawan-kawan yang dapat maju sebagai Ketua F.SPTI K-SPSI Provinsi Riau, biar organisasi F.SPTI ini, ada regenerisasi. Jadi, tidak ada yang susah.

"Kalau kawan-kawan buruh tidak mendukung saya menjadi Ketua PD F.SPTI Provinsi Riau, kita akan lakukan saja Musda secepatnya," imbuh Dedi Kusnedi.

"Dan jangan pilih saya sebagai Ketua F.SPTI Provinsi Riau. Dan saya berjanji akan melakukan Musda secara sportif dan transfaran," tukasnya.

Dedi Kusnedi menegaskan hanya ingin membenahi organisasi ini, dan akan menjalankan sesuai AD/ART F.SPTI serta mensejahterakan buruh.

"Selama 3 tahun saya memimpin MPC PP Siak, silahkan kawan-kawan cari data, kepemimpinan saya di MPC Siak tidak pernah meminta sumbangan atau meminta uang kepada siapapun," jelas dia.

"Kalau kawan-kawan dapat buktikan saya sebagai Ketua MPC PP Siak saat ini, pernah mengeluarkan proposal atau permintaan bantuan dana, saya siap mundur menjadi Ketua MPC PP. Ini janji saya mari sama-sama kita buktikan," ungkapnya.

Boxer sapaan akrabnya, menyampaikan apabila kawan-kawan buruh mempercayakan dia sebagai Ketua F.SPTI Riau, dan berjanji akan menjalankannya sesuai AD/ART.

Dia menegaskan tidak akan pernah meminta sumbangan kepada setiap PC ataupun PUK yang ada di Provinsi Riau.

"Jika terbukti saya meminta sumbangan atas nama F.SPTI seperti bantuan beli tiket atau bantuan apapun, saya siap mundur. Simpan pernyataan saya ini sebagai bukti kalau kawan-kawan ingin melengserkan saya," kata dia lagi.

"Kawan-kawan harus dapat membuktikan benar tidak apa yang saya katakan. Salam hormat kepada semua senior F.SPTI K-SPSI terkhusus kepada Bapak Saut Sialoho lebih kurang selama 32 tahun memimpin F.SPTI di Riau ini," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Dedi Kusnedi menyampaikan tim pengurusan F.SPTI K-SPSI pimpinannya membuka diri bagi kawan-kawan pimpinan buruh dan buruh di Provinsi RIau untuk berdialog secara terbuka.

Selanjutnya, dia menjamin keamanan dari timnya untuk tidak membuat keributan dalam berdialog apabila ingin berdialog dengan timnya.

"Mari sama-sama kita majukan organisasi buruh di Provinsi Riau ini, dengan sebaik-baiknya. Atas nama Bangsa Indonesia saya Dedi Kusnedi akan memperjuangkan kebenaran dalam perkumpulan atau federasi buruh kita ini," sebut Dedi.

Ketua Umum PP F.SPTI CP Nainggolan berharap kepada Ketua PD F.SPTI K-SPSI Riau Dedi Kusnedi SH agar benar-benar menjalankan roda organisasi F.SPTI dengan baik demi membela buruh/karyawan yang ada di Provinsi Riau ini.

CP Nainggolan mengatakan serikat pekerja merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja agar karyawan dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan.

Dia mengatakan pembentukan serikat pekerja di Indonesia sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dikatakan dia, dalam Undang-undang tersebut, menjelaskan serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja.

"Baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab demi kesejahteraan pekerja," jelas CP Nainggolan.

"Terdapat juga dasar hukum lainnya, perihal berdirinya serikat pekerja, yakni pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000," ungkapnya.

Ketua PP F.SPTI CP Nainggolan mengatakan perseteruan selama ini di dalam tubuh F-SPTI K-SPSI memang telah berlanjut lama dan masalah gugat menggugat itu soal biasa. Namun semua itu, tetap berpedoman kepada Munas yang menghasilkan putusan bersama.

Pencatatan Depnaker Kota Madya Jakarta Selatan dengan Nomor 122/VIN/VIII/2001 tertanggal 8 Agustus 2001 dengan surat keterangan No. 01/DPP/SUKET/FSPA/XII/2022, dengan nama organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI), serta nomor pencatatan 124/V/N/VIII/2001, NO. AHU-0001382.AH.01.08 TAHUN 2022 dengan Ketua Umum Condrad Parlindungan Nainggolan SE MAP.

"Jadi, kita sudah tercatat di K-SPSI dan telah menjadi Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) di dalam struktur K-SPSI. Hasil kongres X K-SPSI pada tanggal 16 Februari 2022 dan telah di tandatangani oleh K-SPSI sebagai Ketua Umum Moh Jumhur Hidayat serta Sekretaris Jenderal Arif Minardi," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)