SIAK, datariau.com - Pemkab Siak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Siak sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika kepada masyarakat menjadi waspada akan bahaya atau dampak buruk penguna maupun pengedarnya.
Dimana sosialisasi tersebut, berlangsung di Aula Pertemuan Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, Sabtu (30/3/2024).
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi berpesan kepada masyarakat Kampung Pinang Sebatang Timur, untuk mengawasi dan menjauhi peredaran narkoba. Maka sayangi keluarga dan anak-anak kita, tetangga, kerabat sanak famili maupun teman sejawat terhindar dari penguna narkoba, mari basmi peredarannya di lingkungan sekitar.
"Kami sangat menyayangi masyarakat Kabupaten Siak ini. Oleh karena itu, kegiatan ini kami selengarakan guna mensosialisasikan bahaya buruk narkoba, sayangi anak-anak kita, perhatikan tumbuh kembang anak-anak kita di setiap hari, apakah terindikasi penguna atau pengedar narkoba juga terus awasi di lingkungan sekitar kita," ucap Alfedri.
Niatkan kegiatan ini mendapat pemahaman tentang bahaya narkoba, dengan niat tulus berharap pahala dan semoga tetap istiqomah menjaga keluarga dari dampak buruk narkoba i
di tengah-tengah keluarga.
Dikatakan Alfedri, kenali secara dini dan jaga anak-anak kita sampai mengapai cita-cita sebagai penerus generasi emas bangsa Indonesia.
"Dengan kita peduli terhadap masa depan anak-anak kita bisa tumbuh dan berkembang seperti yang kita harapkan, maka pantau serta jauhkan anak-anak kita dengan namanya narkoba," ujar Alfedri.
"Sebab hari ini, bapak ibu sudah dapat mengetahui mana-mana jenis narkoba. Jadi, ketika kita tahu keluarga atau lingkungan sekitar terindikasi ada peredaran serta pemakai narkoba segera laporkan kepada pihak-pihak terkait agar segera ditindak secara tegas," imbuhnya.
Dimana kegiatan ini, akan memberikan pengetahuan tentang jenis-jenis narkoba, bahkan gejala-gejala yang nampak dialami oleh penguna di sosialisasikan, pengetahuan terhadap apa saja jenis narkoba yang beredar di tengah-tengah masyarakat agar secara dini mengantisipasi pelaku penguna maupun pengedar terindikasi segera laporkan kepada pihak berwajib.
Bahaya besar menanti penyalahguna dan pengedar narkotika, akan berdampak buruk pada kesehatan dan akan rentan terhadap penyakit menular bahkan ganguan syaraf vital pada tubuh hingga akhirnya mengalami ganguan jiwa sampai kematian mendera.
"Pengedar narkotika akan mendapatkan hukuman berat menanti sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dakwaan hukuman penjara dan sampai dengan vonis hukuman mati maupun seumur hidup," jelas Alfedri.
"Dan dampak besar bahaya narkoba di tengah-tengah masyarakat dan pada generasi emas sebagai penerus bangsa Indonesia ini, akan hancur, sehingga akan melemahkan pertahanan serta negara pun akan hancur apabila narkoba tidak dapat diatasi sejak dini," pungkasnya.(***)