JAKARTA, datariau.com-Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pembahasan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2027. Kegiatan berlangsung secara hybrid di Ruang Praja Bhakti Utama, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta.
Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mengatakan fasilitasi rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD merupakan amanat Pasal 102 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Menurutnya, fasilitasi tersebut bertujuan memberikan masukan substansi guna menyempurnakan rancangan akhir RKPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memenuhi seluruh persyaratan fasilitasi rancangan akhir RKPD Tahun 2027," kata Iwan dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (8/6/2026).
Dokumen yang telah disampaikan meliputi surat permohonan fasilitasi, rancangan akhir RKPD Tahun 2027, berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD, hasil evaluasi RKPD Tahun 2025, hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan, hasil reviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), serta daftar isian fasilitasi rancangan peraturan gubernur tentang RKPD Tahun 2027.
Dalam proses fasilitasi, Kemendagri menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menjamin konsistensi perencanaan dan sinkronisasi kebijakan pembangunan.
"Pelaksanaan fasilitasi RKPD Tahun 2027 Provinsi Jawa Timur juga dilakukan berbasis SIPD untuk memastikan keselarasan antara perencanaan daerah dan kebijakan pembangunan nasional," ujarnya.
Berdasarkan data e-Dalev SIPD, hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 menunjukkan capaian yang cukup baik. Realisasi keuangan tercatat sebesar 87,82 persen, capaian kinerja program 86,19 persen, dan capaian kinerja subkegiatan mencapai 91,14 persen.
Meski demikian, pemerintah daerah didorong untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, memperkuat evaluasi berbasis hasil (outcome), serta memastikan program pembangunan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Iwan menegaskan RKPD memiliki posisi strategis sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang menjadi pedoman pembangunan daerah, acuan penyusunan program perangkat daerah, instrumen pengendalian kinerja, serta dasar penyusunan dokumen penganggaran.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan segera menetapkan RKPD Tahun 2027 agar proses penyusunan dokumen penganggaran dapat berjalan sesuai jadwal.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memaparkan capaian dan proyeksi indikator makro pembangunan daerah, alokasi pendanaan pembangunan Tahun 2027, program prioritas yang mendukung kebijakan nasional, dukungan terhadap Program Kegiatan Prioritas Nasional (PKPN), serta target indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta segera menyempurnakan rancangan akhir RKPD Tahun 2027 dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2027. Setelah ditetapkan, salinan peraturan tersebut wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat tujuh hari setelah penetapan.ril