KEMBALI!! Satpol PP Siak Dapati Ratusan Botol Miras di 2 Kecamatan

Hermansyah
858 view
KEMBALI!! Satpol PP Siak Dapati Ratusan Botol Miras di 2 Kecamatan
Satpol PP Siak kembali mengamankan ratusan botol miras pada operasi penyakit masyarakat di 2 Kecamatan di Kabupaten Siak.

SIAK, datariau.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak kembali mendapati ratusan botol minuman keras (miras) di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Kamis (23/2/2023).

Ratusan botol miras didapati setelah Satpol PP Siak menggrebek salah satu kafe yang berada di Jalan Lintas Bungaraya Kecamatan Bungaraya dalam operasi penyakit masyarakat.

Penggrebekan tersebut, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya warung (kafe) yang menjual miras berlokasi di Kampung Dayang Suri, Kecamatan Bungaraya.

Kasatpol PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin SE MM selanjutnya meminta dan menurunkan tim Penindakan Perda ke lokasi yang dimaksud untuk segera melakukan penindakan.


Dikatakan Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin SE MM melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi SSos MSi di dampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH serta Kasi Ops M Syaufi SIP, personil Satpol PP, TNI-Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Siak untuk melaksanakan operasi pekat di wilayah tersebut.

"Dalam operasi miras kali ini petugas kembali berhasil mengamankan ratusan botol miras yang di dapat dua lokasi di Kecamatan Bungaraya dan satu titik di Kecamatan Siak Kampung Buantan besar," kata Subandi.

Sementara Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin SE MM menyebutkan untuk pelanggar kemudian akan di proses sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Siak.

"Para pelanggar akan di proses sesuai pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenraman dan Perlindungan Masyarkat pasal 52 ayat (1) huruf a," tandas Kasatpol PP Siak.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)