Kejari Inhu Luncurkan Ruang Aspirasi Korban

datariau.com
763 view
Kejari Inhu Luncurkan Ruang Aspirasi Korban

Ditambahkan, dengan demikian, diharapkan tercipta transparansi dan kepercayaan dari pihak korban bahwa tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan kepentingan mereka.

Dalam hal pengembalian barang bukti, yang secara teoritis biasanya hanya bisa dilakukan setelah putusan inkracht, Kejari Indragiri Hulu melakukan terobosan dengan memfasilitasi pengembalian barang bukti pada saat proses tahap dua, khususnya untuk barang-barang yang jelas-jelas merupakan milik korban.

"Hal ini memberikan kepastian kepada korban mengenai barang bukti mereka, meskipun dengan catatan bahwa barang tersebut harus dihadirkan kembali jika diperlukan dalam persidangan," ulasnya.

Dengan adanya Ruang Aspirasi Korban ini, Kejari Indragiri Hulu berharap proses hukum yang berorientasi pada pelayanan terhadap korban dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran, cepat, dan bermanfaat. Terobosan ini juga tidak terlepas dari dukungan yang kuat dari Pengadilan Negeri Rengat dan Polres Indragiri Hulu. (nan)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)