Sempat Diamankan Kejaksaan, Dana UED SP Rp330 Juta Dikembalikan ke Kepala Desa Tani Makmur

datariau.com
1.133 view
Sempat Diamankan Kejaksaan, Dana UED SP Rp330 Juta Dikembalikan ke Kepala Desa Tani Makmur
Foto: Rolijan
INHU, datariau.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan pengembalian hasil pengamanan Dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Indragiri Hulu, di Aula Kantor Kejaksaan, Kamis (10/10/2019).

Pencegahan Dana UED USP Desa Tani Makmur itu merupakan kerja keras Kasi Intelijen Kejaksaan yang telah mengamankan dan pencegahan dana sebesar Rp330 juta tersebut, kemudian setelah perkara selesai maka dana itu diserahkan kepada Kepala Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Inhu.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hadi Hayin Suhikto menjelaskan, dari hasil pengamanan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terkait Dana UED USP Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat, adalah dalam hal pencegahan dan pengamanan menghindari korupsi sumber dana negara.

"Kini dikembalikan kepada Kepala Desa Tani Makmur agar dana tersebut bermanfaat bagi masyarakat desa," terangnya.

Dalam pelaksanan pengembalian Dana UED USP Desa Tani Makmur, dihadiri Wakil Bupati Inhu KHarizal, Sekdakab Inhu Hendrizal, Camat Rengat Barat Hendri Esos, Satpol PP, Kepala Desa Tani Makmur Suprianto, dan Ketua UED Desa Tani Makmur Sukijan.

Kepala Desa Tani Makmur Suprianto mangatakan, dana tersebut akan dimasukkan ke rekening desa dan akan disalurkan ke masarakat desa sesuai dengan peruntukkannya.

"Ini semua tak terlepas dari pemantauan atau pengawasan, baik dari penegak hukum atau pemeritahah desa," pungkasnya. (rol)


Penulis
: Rolijan
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)