SMM PANEL INDO

Keberatan dengan Berita Podcast Aliran Dana Muktamar NU, Gus Ipul Adukan Media ke Dewan Pers

datariau.com
210 view
Keberatan dengan Berita Podcast Aliran Dana Muktamar NU, Gus Ipul Adukan Media ke Dewan Pers
Ilustrasi. (Foto: OpenAI)

JAKARTA, datariau.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2021-2026 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi mengadukan salah satu media ke Dewan Pers terkait konten podcast yang memuat tudingan adanya aliran dana hasil korupsi ke penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Ipul mengatakan pengaduan tersebut diajukan langsung ke Dewan Pers pada Senin (28/9/2026). Ia meminta Dewan Pers menguji konten yang ditayangkan media tersebut dari sisi kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait verifikasi dan keberimbangan.

"Ya, saya baru dari Dewan Pers untuk mengajukan pengaduan salah satu media, ya, yang membuat konten dengan mengundang narasumber yang tidak kredibel," kata Gus Ipul, Senin (28/9/2026).

Menurut Gus Ipul, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengaduan. Salah satunya adalah adanya nama-nama yang disebut dalam konten podcast, tetapi menurut dia tidak pernah dimintai konfirmasi atau klarifikasi sebelum informasi tersebut disampaikan kepada publik.

"Di mana beberapa hal kita catat, yang itu kalau tidak dilakukan klarifikasi atau tabayun, bisa menimbulkan kesalahpahaman serta merusak reputasi sejumlah tokoh," ujarnya.

Gus Ipul berharap media yang diadukan dapat memberikan klarifikasi dan selanjutnya proses tersebut diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

"Untuk itu, kami minta media tersebut bisa mengklarifikasi, kemudian diuji apakah memenuhi kode etik jurnalistik. Karena sampai sekarang sejumlah nama yang disebut-sebut dalam tuduhan di konten podcast tersebut tidak pernah dikonfirmasi atau diklarifikasi," katanya.

Gus Ipul juga kembali membantah tudingan mengenai adanya aliran dana hasil korupsi yang disebut mengalir ke Muktamar ke-35 NU.

"Ya, saya pastikan hoaks. Jadi itu kan disebut-sebut ada aliran dana hasil korupsi ke Muktamar dan lain sebagainya, itu kami pastikan hoaks, kabar palsu, kabar tidak benar, dan itu sungguh sangat merugikan," tegasnya.

Meski telah mengajukan pengaduan, Gus Ipul belum mengungkapkan nama media yang dilaporkannya. Sebelumnya, ia hanya menyebut media tersebut merupakan media mainstream resmi yang memiliki program podcast. "Ya nanti lah, dicari nanti. Terima kasih," ujarnya.

Berawal dari Tudingan Aliran Dana Rp480 Miliar


Polemik yang kemudian berujung pada pengaduan ke Dewan Pers tersebut bermula dari munculnya tudingan mengenai dugaan aliran uang dalam jumlah besar ke arena Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026.

Pada 22 September 2026, Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyampaikan dugaan adanya aliran dana sekitar Rp480 miliar dalam sebuah podcast yang ditayangkan kanal YouTube Forum Keadilan TV.

Dalam keterangannya, Gus Lilur mengaku memperoleh informasi tersebut secara informal dari sejumlah penyidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Lilur mengaitkan informasi tersebut dengan perkara dugaan korupsi pertanahan di Bogor yang menyeret sejumlah pihak dan kemudian dikaitkan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Dalam podcast tersebut, Gus Lilur mengklaim terdapat dua mobil Toyota Land Cruiser yang disebut membawa uang sekitar Rp480 miliar dari wilayah Jakarta menuju Jombang. Menurut dia, kendaraan tersebut dibawa menggunakan towing.

Namun, penting dicatat, pernyataan mengenai dugaan aliran dana Rp480 miliar tersebut merupakan klaim yang disampaikan Gus Lilur dalam podcast dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Gus Lilur juga mengaitkan dugaan tersebut dengan proses pemilihan dalam Muktamar NU. Ia menyebut adanya dugaan transaksi yang berkaitan dengan perolehan suara dalam forum organisasi tersebut.

Ia bahkan menyebut sejumlah nama dan memberikan klaim mengenai adanya pihak yang disebut menerima uang dan kemudian mengembalikannya.

Atas pernyataan tersebut, Gus Ipul kemudian meminta agar tudingan yang disampaikan kepada publik dapat dibuktikan.

Gus Ipul Sebut Tudingan sebagai Fitnah


Sehari setelah isu tersebut mencuat luas, tepatnya 23 September 2026, Gus Ipul memberikan tanggapan terhadap tudingan aliran dana tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gus Ipul menyebut tudingan adanya aliran dana dalam Muktamar ke-35 NU sebagai informasi yang harus dibuktikan.

Ia mengatakan kabar mengenai adanya risywah, intervensi dan berbagai tudingan terkait pelaksanaan Muktamar tidak semestinya disampaikan tanpa bukti.

Gus Ipul juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut.

"Kami sedang mempertimbangkan ini untuk menempuh jalur hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkan fitnah, membangun opini tanpa bukti dan sungguh-sungguh sangat menyesatkan," kata Gus Ipul, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Gus Ipul menyebut sedikitnya terdapat tiga orang yang akan diberikan somasi. Mereka diminta mempertanggungjawabkan sekaligus membuktikan pernyataan yang telah disampaikan kepada publik.

Langkah tersebut, menurut Gus Ipul, merupakan bagian dari tabayun dan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Tim Qanun Sebelumnya Juga Membantah


Sebelum pengaduan ke Dewan Pers, bantahan terhadap narasi aliran dana tersebut juga disampaikan Forum Qanun Asasi Muktamar ke-35 NU.

Pada 20 September 2026, Koordinator Forum Qanun Asasi NU Syamsudin M Pay menyatakan tidak ada dasar yang menghubungkan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Forum tersebut menyoroti kronologi waktu antara perkara yang ditangani KPK dengan pelaksanaan Muktamar.

Muktamar ke-35 NU telah ditutup pada 31 Agustus 2026. Sementara itu, operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan korupsi pertanahan yang kemudian dikaitkan dengan isu tersebut berlangsung pada 14 September 2026.

"Secara logika akal sehat, bagaimana mungkin duitnya ditangkap tanggal 17 (harusnya 14), terus ada isu itu beredar di Muktamar tanggal 31," kata Syamsudin sebagaimana diberitakan ANTARA.

Forum Qanun Asasi kemudian membantah secara tegas adanya dana hasil dugaan korupsi yang mengalir ke Muktamar NU.

Namun, bantahan tersebut juga perlu dipahami sebagai pernyataan dari pihak Forum Qanun Asasi, bukan sebagai keputusan atau kesimpulan hukum mengenai seluruh tudingan yang beredar.

Gus Ipul Tempuh Dua Jalur


Dalam perkembangan berikutnya, langkah Gus Ipul bergerak pada dua jalur.

Pertama, terhadap individu yang dianggap menyampaikan tudingan, Gus Ipul menyiapkan somasi. Salah satu nama yang diberitakan akan disomasi adalah Gus Lilur.

Gus Lilur sendiri telah mengakui bahwa dirinya mendengar dirinya akan menjadi salah satu pihak yang menerima somasi. Ia menyatakan tidak gentar menghadapi langkah tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum balik.

Kedua, terhadap media yang menayangkan podcast tersebut, Gus Ipul memilih mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.

Pilihan tersebut berkaitan dengan status media sebagai perusahaan pers dan dugaan persoalan jurnalistik dalam produksi serta penyajian konten.

Mengapa Lapor Dewan Pers?


Menurut Gus Ipul, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan kritik atau perbedaan pandangan mengenai Muktamar NU. Yang dipersoalkan adalah proses jurnalistik dalam penyajian informasi tersebut.

Gus Ipul menyoroti keberadaan narasumber yang menurutnya tidak kredibel serta tidak adanya konfirmasi terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam konten.

Ia meminta Dewan Pers menilai apakah konten tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk keberimbangan, verifikasi dan klarifikasi.

Dengan demikian, pengaduan Gus Ipul ke Dewan Pers bukan berarti Dewan Pers telah menyatakan media tersebut melakukan pelanggaran. Statusnya saat ini adalah pengaduan yang baru diajukan dan akan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Dewan Pers sendiri menjelaskan bahwa pengaduan pers merupakan mekanisme bagi individu atau kelompok untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan atau konten pers yang dianggap tidak akurat, tidak adil, menyesatkan atau melanggar ketentuan etika jurnalistik.

Dewan Pers Memiliki Mekanisme Penyelesaian


Dalam laporan kinerja Januari-Juli 2026, Dewan Pers mencatat terdapat 800 pengaduan publik terhadap media massa. Dari jumlah tersebut, 454 kasus atau 56,75 persen telah diselesaikan, sementara 346 kasus masih dalam proses.

Dewan Pers menyatakan penyelesaian sengketa pers dilakukan melalui sejumlah mekanisme, antara lain surat penyelesaian, risalah maupun Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), sesuai karakter perkara dan hasil pemeriksaan.

Dewan Pers juga mencatat pengaduan Saifullah Yusuf terhadap Suaramerdeka.com sebagai salah satu perkara sengketa jurnalistik yang telah diselesaikan sepanjang 2026.

Artinya, pengaduan terbaru Gus Ipul terkait konten podcast harus dibedakan dari perkara sebelumnya yang juga pernah ia ajukan terhadap media.

Pernah Adukan Suara Merdeka ke Dewan Pers


Sebelumnya, pada 18 Juni 2026, Gus Ipul melalui kuasa hukumnya juga pernah mengadukan media siber Jakarta.Suaramerdeka.com kepada Dewan Pers.

Saat itu, pengaduan berkaitan dengan dua tulisan berjudul "Gus Yahya Menjadi 'Samsak' di Tengah Macetnya Meja Sekjen" dan "Gus Ipul Si Biang Kerok".

Menurut kuasa hukum Gus Ipul, kedua tulisan tersebut dinilai memuat tuduhan dan pelabelan negatif terhadap kliennya.

Dewan Pers kemudian melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam Risalah Penyelesaian Nomor 12/Risalah-DP/VII/2026 yang ditandatangani 2 Juli 2026, Dewan Pers menyatakan pokok keberatan Gus Ipul terhadap kedua tulisan tersebut dapat diterima.

Dewan Pers menilai kedua tulisan memuat pendapat yang menyudutkan Gus Ipul. Khusus tulisan berjudul "Gus Ipul Si Biang Kerok", Dewan Pers juga menilai terdapat narasi yang merendahkan martabat pengadu.

Dewan Pers kemudian meminta pihak media melakukan sejumlah tindakan korektif.

Perkara tersebut menjadi salah satu contoh bahwa mekanisme Dewan Pers dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa antara tokoh publik dengan perusahaan pers tanpa langsung membawa persoalan pemberitaan ke proses hukum pidana atau perdata.

Pengaduan Terbaru Masih Menunggu Proses Dewan Pers


Untuk perkara terbaru, sampai Senin (28/9/2026), belum ada keputusan Dewan Pers mengenai apakah media yang diadukan Gus Ipul melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Gus Ipul baru menyampaikan bahwa pengaduan telah diajukan dan meminta agar konten tersebut diperiksa melalui mekanisme Dewan Pers.

Nama media yang diadukan juga belum diumumkan secara terbuka oleh Gus Ipul.

Sementara itu, tudingan mengenai adanya aliran dana Rp480 miliar ke Muktamar ke-35 NU masih berada pada ranah pernyataan dan bantahan dari pihak-pihak yang terlibat dalam polemik. Belum terdapat informasi yang menunjukkan bahwa angka Rp480 miliar tersebut telah terbukti sebagai fakta hukum.

Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses klarifikasi, pemeriksaan dan penilaian Dewan Pers terhadap konten yang diadukan, serta langkah hukum yang mungkin ditempuh terhadap pihak-pihak yang disebut oleh Gus Ipul.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana sengketa mengenai konten media dapat ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers, sementara pihak yang merasa dirugikan tetap dapat meminta klarifikasi dan pengujian terhadap kepatuhan media pada prinsip-prinsip jurnalistik.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)