SMM PANEL INDO

Keberatan dengan Berita Podcast Aliran Dana Muktamar NU, Gus Ipul Adukan Media ke Dewan Pers

datariau.com
208 view
Keberatan dengan Berita Podcast Aliran Dana Muktamar NU, Gus Ipul Adukan Media ke Dewan Pers
Ilustrasi. (Foto: OpenAI)

Mengapa Lapor Dewan Pers?


Menurut Gus Ipul, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan kritik atau perbedaan pandangan mengenai Muktamar NU. Yang dipersoalkan adalah proses jurnalistik dalam penyajian informasi tersebut.

Gus Ipul menyoroti keberadaan narasumber yang menurutnya tidak kredibel serta tidak adanya konfirmasi terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam konten.

Ia meminta Dewan Pers menilai apakah konten tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk keberimbangan, verifikasi dan klarifikasi.

Dengan demikian, pengaduan Gus Ipul ke Dewan Pers bukan berarti Dewan Pers telah menyatakan media tersebut melakukan pelanggaran. Statusnya saat ini adalah pengaduan yang baru diajukan dan akan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Dewan Pers sendiri menjelaskan bahwa pengaduan pers merupakan mekanisme bagi individu atau kelompok untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan atau konten pers yang dianggap tidak akurat, tidak adil, menyesatkan atau melanggar ketentuan etika jurnalistik.

Dewan Pers Memiliki Mekanisme Penyelesaian


Dalam laporan kinerja Januari-Juli 2026, Dewan Pers mencatat terdapat 800 pengaduan publik terhadap media massa. Dari jumlah tersebut, 454 kasus atau 56,75 persen telah diselesaikan, sementara 346 kasus masih dalam proses.

Dewan Pers menyatakan penyelesaian sengketa pers dilakukan melalui sejumlah mekanisme, antara lain surat penyelesaian, risalah maupun Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), sesuai karakter perkara dan hasil pemeriksaan.

Dewan Pers juga mencatat pengaduan Saifullah Yusuf terhadap Suaramerdeka.com sebagai salah satu perkara sengketa jurnalistik yang telah diselesaikan sepanjang 2026.

Artinya, pengaduan terbaru Gus Ipul terkait konten podcast harus dibedakan dari perkara sebelumnya yang juga pernah ia ajukan terhadap media.

Pernah Adukan Suara Merdeka ke Dewan Pers


Sebelumnya, pada 18 Juni 2026, Gus Ipul melalui kuasa hukumnya juga pernah mengadukan media siber Jakarta.Suaramerdeka.com kepada Dewan Pers.

Saat itu, pengaduan berkaitan dengan dua tulisan berjudul "Gus Yahya Menjadi 'Samsak' di Tengah Macetnya Meja Sekjen" dan "Gus Ipul Si Biang Kerok".

Menurut kuasa hukum Gus Ipul, kedua tulisan tersebut dinilai memuat tuduhan dan pelabelan negatif terhadap kliennya.

Dewan Pers kemudian melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam Risalah Penyelesaian Nomor 12/Risalah-DP/VII/2026 yang ditandatangani 2 Juli 2026, Dewan Pers menyatakan pokok keberatan Gus Ipul terhadap kedua tulisan tersebut dapat diterima.

Dewan Pers menilai kedua tulisan memuat pendapat yang menyudutkan Gus Ipul. Khusus tulisan berjudul "Gus Ipul Si Biang Kerok", Dewan Pers juga menilai terdapat narasi yang merendahkan martabat pengadu.

Dewan Pers kemudian meminta pihak media melakukan sejumlah tindakan korektif.

Perkara tersebut menjadi salah satu contoh bahwa mekanisme Dewan Pers dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa antara tokoh publik dengan perusahaan pers tanpa langsung membawa persoalan pemberitaan ke proses hukum pidana atau perdata.

Pengaduan Terbaru Masih Menunggu Proses Dewan Pers


Untuk perkara terbaru, sampai Senin (28/9/2026), belum ada keputusan Dewan Pers mengenai apakah media yang diadukan Gus Ipul melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Gus Ipul baru menyampaikan bahwa pengaduan telah diajukan dan meminta agar konten tersebut diperiksa melalui mekanisme Dewan Pers.

Nama media yang diadukan juga belum diumumkan secara terbuka oleh Gus Ipul.

Sementara itu, tudingan mengenai adanya aliran dana Rp480 miliar ke Muktamar ke-35 NU masih berada pada ranah pernyataan dan bantahan dari pihak-pihak yang terlibat dalam polemik. Belum terdapat informasi yang menunjukkan bahwa angka Rp480 miliar tersebut telah terbukti sebagai fakta hukum.

Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses klarifikasi, pemeriksaan dan penilaian Dewan Pers terhadap konten yang diadukan, serta langkah hukum yang mungkin ditempuh terhadap pihak-pihak yang disebut oleh Gus Ipul.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana sengketa mengenai konten media dapat ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers, sementara pihak yang merasa dirugikan tetap dapat meminta klarifikasi dan pengujian terhadap kepatuhan media pada prinsip-prinsip jurnalistik.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)