KDRT!! Pukul Kepala Istri Hingga Berdarah, Suami Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang

Hermansyah
722 view
KDRT!! Pukul Kepala Istri Hingga Berdarah, Suami Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang
UBB alias S (31) pelaku KDRT diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Pria inisial UBB alias S (31) di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang usai melakukan tindakan kekerasan terhadap sang istri DN alias A (23), Senin (24/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan UBB (suami) ini, menyangkut perihal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melakukan penganiayaan terhadap DN (istri) dengan memukul kepala korban menggunakan besi stainless berukuran 20 cm.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku penganiayaan tersebut, yang terjadi pada Kamis (13/7/2023) lalu.

Dikatakan Kompol Arry, kejadian tersebut bermula pada Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Km 6, saat itu korban DN (23) bersama rekannya hendak mengantar anak ke rumah mertua (pelaku).

Diketahui sebelumnya, korban dan pelaku telah pisah rumah selama 4 bulan (cerai bawah tangan). Di jalan, pelaku UBB (31) melihat korban dengan rekannya mengendarai sepeda motor dan menghentikan motor korban.

Lalu, suami (UBB) pelaku bertanya kepada korban DN (23), "Tega kau ya DN alias A,". Korban pun menjawab, "Apalagi sih, UBB alias S, aku udah nggak mau lagi samamu," jawab DN.

Dan mendengar hal itu, pelaku pun langsung memukul kepala korban menggunakan besi stainless berukuran kurang lebih 20 cm yang dipegangnya dan mengakibatkan luka pada bagian kepala korban.

"Saat itu, melihat kepala korban luka dan berdarah, pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun sampai di rumah sakit pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban begitu saja dengan membawa anak," kata Kapolsek Tualang.

Kemudian, korban yang tidak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya itupun embuat laporan ke Mapolsek Tualang disertai hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi.

"Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang lalu mencari keberadaan pelaku UBB (31) usai melakukan KDRT inipun akhirnya berhasil diamankan tim dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH," jelas Kompol Arry.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH mengatakan usai pelaku ditangkap, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, suami yang merupakan pelaku mengakui perbuatannya dan turut serta mengamankan barang bukti helai baju lengan pendek warna putih

dan 1 helai jaket warna abu-abu yang terdapat bercak darah korban.

"Pelaku dapat terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Dan dalam kasus ini, UBB disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Kompol Arry.

"Dan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)