BENGKALIS, datariau.com - Pelaku pembunuhan anak dibawah umur berinisial R (14) warga Sungai Batang Kecamatan Bengkalis, yang baru duduk di sekolah Dasar (SD) akhirnya tertangkap.
Pelakunya atau tersangka adalah, IA (48) warga Jalan Parit Masjid Rt. 002 Rw. 002 desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo dan perwakilan TP2A Kabupaten Bengkalis Elly Kusumawati saat menggelar press release, Jumat 9 Juli 2021.
Diutarakan Kapolres, Rabu 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 wib tersangka IA bertemu dengan saudara U di tepi jalan utama Desa Ketam Putih tepatnya di depan kedai/warung saudara AG.
Kemudian saat bertemu dengan saudara U tersangka IA mengatakan kepada U agar membawa korban R pada malamnya ke Jalan Sungai Batang dan memberikan uang minyak sebesar Rp10 ribu.
"Setelah IA datang ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang kerumah. Dan sore harinya pukul 16.30 wib tersangka IA pergi mengambil makanan kambing (meramban red,) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang sampai pukul 17.15 wib. Setelah IA mengasi makan ternak dan memasukkan ternak, pukul 18.30 wib pergi mandi di paret depan rumahnya," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan.
Setelah selesai mandi, lanjut Kapolres, tersangka IA mengganti pakaian dan langsung menuju jalan Sungai Batang dimana terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan Sepeda Motor pada pukul 18.50 wib.
Setelah IA sampai dilokasi tersebut U dan korban R belum sampai. Saat itu, tersangka sempat menunggu sekitar ? 5 menit baru dan korban baru sampai. Setelah, tersangka langsung mengatakan kepada U untuk pergi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu untuk membeli minyak motor. Pelaku IA juga mengatakan kepada U bahwa korban R tak perlu dijemput, nanti ia yang akan mengantar pulang.
"Setelah U meninggalkan mereka berdua, tersangka IA membawa korban ke jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak dengan melakukan perbuatan S**** kepada korban, sesampai didalam semak tersebut IA menyuruh korban untuk membuka baju dan celana dikenakan korban, dan korban mengikuti perkataan tersangka dengan langsung membuka pakaiannya," ujarnya.
"Setelah tidak menggunakan baju, tersangka IA juga membuka pakaian, keseluruhan dan menyuruh korban untuk berbaring dengan posisi terlentang. Pelaku langsung melakukan perbuatan intim disemak," ungkapnya.
"Setelah pelaku melakukan aksi bejatnya dan menyuruh korban menggunakan pakaiannya kembali dan membawanya kembali ke jalan sungai Batang," bebernya.
Saat itu, korban R (14) sempat mengatakan kepada tersangka IA akan mengadu perbuatan pelaku IA ke orang tua korban. Saat itu, korban sempat mengatakan kepada pelaku "Sudahlah, Jangan Lakukan Lagi, Selepas ini Aku Akan Mengadu Pada Ayah Aku".
Pada saat berada dijalan sungai batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan, korban mengatakan kepada tersangka IA, 'Sudahlah, Jangan Lakukan Lagi, Selepas Ini Aku Akan Mengadu Pada Ayah Aku' saat mendengar kata-kata Korban tersebut tersangka IA merasa cemas dan panik sehingga mengatakan kepada korban.
"Tunggu Disitu Sekejab, Saya Pegi Kejab," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat press release, Jumat 9 Juli 2021.
Diutarakan Kapolres lagi, setelah korban mengatakan kata-kata tersebut tersangka IA langsung mengambil parang yang berjarak hanya lebih kurang 20 meter dari tersangka.
"Dimana tersangka ini sering menyimpan parang setiap dirinya selesai mencari pakan kambing dan sagu untuk makan bebek yang dekat dengan tempat kejadian Pembunuhan tehadap korban Riswandi itu," ungkapnya.
"Tersangka IA langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah ia dipegang kearah pelipis sebelah kanan korban, dan pada saat itu korban merintih dan minta tolong sebanyak 2 kali, TOLOO00ONNNNGG, TOLO000ONNNNGG!," bebernya.
"Tapi, merasa ketakutan, pelaku terus membabi buta dengan kembali mengayunkan parang yang masih dipegang kearah kepalanya. Namun pada saat itu korban sempat menangkis sabetan parang pelaku dengan menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang terlentang kesemak-semak, dan tangan hampir putus," beber Kapolres.
"Setelah korban tumbang pelaku kembali membabi buta mengayunkan parang yang masih di pegang kearah kepala dan wajah korban dan terakhir tersangka IA menggorokkan parang kebagian leher korban," ungkapnya.
Setelah dua pekan pihak kepolisian polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Kamis tanggal 17 Juni 2021, tersangka IA (48) diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan rangkaian penyelidikan terkait adanya temuan mayat pada Kamis pukul 06.30 Wib di jalan Parit Mesjid Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis, berdekatan Lapangan bola kaki pada Rabu, 16 Juni 2021 sekira pukul 19.10 Wib.
Berdasarkan informasi di lapangan dari saudara IN bahwa saat itu ia terdengar adanya suara orang minta tolong pada Rabu tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 19.00 Wib malam di sekitar rumahnya di jalan Sungai Batang. Kemudian Kamis tanggal 17 Juni 2021 pukul 06.30 Wib di jalan Sungai Batang didapati petunjuk yang mengarah kepada tersangka IA masih minim.
"Tersangka dikenakan asal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), Jo pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ris)