Kapolri Minta Bisa Langsung Mengulang Saat Gagal Ujian SIM

Ruslan
884 view
Kapolri Minta Bisa Langsung Mengulang Saat Gagal Ujian SIM
Foto: kompas.com

Di mana aturan mengulang pada dasarnya boleh dilakukan dalam waktu 14 hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Pertama, aturan ini tercantum dalam Pasal 15 Ayat 2 yang bertuliskan; Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Lalu, dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan; Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan melalui simulator ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Kemudian, Pasal 19 Ayat 4; Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

“Kami ikuti aturan saja. (Karena) Untuk mengubah Perpol pakai proses,” kata Djatiutomo, kepada Kompas.com (27/10/2022). (*)

Source: kompas.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)