PEKANBARU, datariau.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru, Rabu (03/11/2021).
Dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK MH melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, turut didampingi oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto SIK MM Kasat Narkoba AKP. Ryan Fajri, SIK, Paur Subag Humas Ipda Syafriwandi.
Kapolresta menjelaskan awal penangkapan bermula adanya aduan masyarakat bawah sering terjadinya transaksi narkotika yang diduga jenis sabu.
"Awal penangkapan pada hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 12.30 WIB, Team Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Harmonis Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Team Opsnal melakukan undercover buy dan mengamankan 1 orang laki-laki AS (24), selanjutnya Team Opsnal melakukan penggeledahan disekitar TKP dan ditemukan 1 plastik warna hitam berisikan 2 plastik teh china wama hijau yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone Android," ungkapnya.
"Kemudian team melakukan pengembangan ke rumah Jalan Yos Sudarso Gang Sepakat yang mana rumah tersebut merupakan gudang tempat tersangka AS mengambil sabu dan mengamankan 2 orang laki-laki inisial ARO (20) dan H (38) serta 1 orang perempuan OY (40) yang merupakan istri sdr. K (42) yang merupakan DPO dan menemukan 4 plastik teh china warna hijau dan beberapa plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus celana pendek warna hitam yang dibuang oleh tersangka ARO (20) dan H (38)di belakang rumah," tambah Kapolresta Pekanbaru.
"Pada hari Kamis, (28/10/2021) Tim Opsnal mendapat informasi bahwa DPO K (42) berada di Kota Solok Provinsi Sumatera Barat. Pada hari Jumat (29/10/2021) sekira pukul 06.30 WIB waktu setempat Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap DPO K (42) beserta 2 (dua) orang laki-laki inisial JN dan HE tepatnya di Hotel Taufina kamar 228 Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kota Solok, Sumatera Barat," sambung Kapolresta Pekanbaru.
Dari Kelima tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa dari tersangka AS (24) 2 plastik teh china warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.964,68 gram, 1 unit Handphone Android, 1 sepeda motor merk Yamaha Mio Soul. Tersangka H (38) dan ARO (20) 4 plastik teh china warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.954,96 gram, 7 plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 539,34 gram, plastik klip bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 117,67 gram, dan 2 unit Handphone Android. OY (40) 1 buku tabungan Bank BCA, 1 buku tabungan Bank BRI, 1 kartu ATM Bank BRI.
Dari hasil penangkapan narkotika jenis sabu-subu oleh team Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berjumlah dengan total berat keseluruhan 6.576,65 gram
Dengan adanya pengungkapan tersangka kasus narkotika jenis Sabu akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (ril/den)