DATARIAU.COM - Rilis film dokumenter Dirty Vote mendapatkan reaksi keras dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman meragukan keahlian dari 3 pakar hukum yang tampil dalam film itu. Mereka adalah Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari.
"Saya mempertanyakan kapasitas tokoh-tokoh yg ada di film tersebut," kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar hanya sesaat setelah versi lengkap Dirty Vote tayang di YouTube pada 11 Februari 2024, pukul 11.11 WIB.
"Dan saya kok merasa sepertinya ada tendensi, keinginan, untuk mensabotase pemilu. Buka mensabotase lah ya, mendegradasi pemilu dengn narasi yang tidak berdasar," lanjutnya.
Berikut ini profil singkat 3 pakar hukum yang nongol dalam film Dirty Vote, mulai dari Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari.
1. Bivitri Susanti
Bivitri Susanti merupakan pakar hukum dan tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Perempuan kelahiran 5 Oktober 1974 itu mendirikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama beberapa rekan. Itu adalah lembaga penelitian dan advokasi reformasi hukum yang dipicu oleh peristiwa Mei 1998.
Sebagai akademisi, prestasi Bivitri sangat banyak. Dia pernah menjadi menjadi research fellow di Harvard Kennedy School of Government pada 2013-2014. Lalu mnjadi visiting fellow di Australian National University School of Regulation and Global Governance pada 2016, serta visiting professor di University of Tokyo, Jepang pada 2018.
Pada 2018, dia menerima Anugerah Konstitusi M. Yamin dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) sebagai Pemikir Muda Hukum Tata Negara.
Bivitri Susanti adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tahun 1999. Mendapatkan beasiswa Chevening, dia melanjutkan kuliah di Universitas Warwick, Inggris. Bivitri meraih gelar Master of Law dengan predikat with distinction pada 2002. Dia melanjutkan studi doktoral di University of Washington School of Law, AS.
Bivitri aktif dalam berbagai kegiatan pembaruan hukum. Yakni melalui perumusan konsep dan langkah-langkah konkret pembaruan, dan dalam mempengaruhi langsung penentu kebijakan.
Misalnya lewat Koalisi Konstitusi Baru (1999-2002), penulisan Cetak Biru Pembaruan Peradilan, Tenaga Ahli untuk Tim Pembaruan Kejaksaan (2005-2007), Tenaga Ahli untuk Dewan Perwakilan Daerah (2007-2009), dan advokasi berbagai undang-undang.
Bivitri Susanti juga aktif dalam berbagai upaya pembaruan hukum melalui partisipasi dia menyusun berbagai undang-undang dan kebijakan. Serta bekerja sebagai konsultan untuk berbagai organisasi internasional.
2. Zainal Arifin Mochtar
Zainal Arifin Mochtar dikenal sebagai dosen Hukum Tata Negara UGM. Dia pernah menjadi anggota Tim Task Force Penyusunan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (2007), Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), dan menjadi anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Pria kelahiran Makassar, 8 Desember 1978 itu adalah lulusan Fakultas Hukum UGM pada 2003. Setelah menyelesaikan S1, ia mengambil gelar master hukum dari Northwestern University, AS, dan lulus pada 2006.
Sedangkan gelar doktor ia dapatkan dari almamaternya, UGM, pada 2012. Selain itu, ia pernah mengikuti program kursus Summer School Administrative Law, Universitas Gadjah Mada-Maastricht University, di Belanda pada 2006. Juga Summer School American Legal System, di Georgetown Law School, Washington, AS.
Zainal Arifin Mochtar mengawali karier sebagai akademisi di Fakultas Hukum UGM pada 2014. Di samping mengajar, ia juga aktif di berbagai kegiatan antikorupsi seperti yang sudah disebutkan di atas.
Ia juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2015-2017. Juga menjadi anggota Komisaris PT Pertamina EP pada 2016-2019.
Pada 2022, ia ditunjuk sebagai Anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dan sejak tahun lalu, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Periode 2023-2026.