Kantor Pinjol Ilegal di PIK Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

Ruslan
668 view
Kantor Pinjol Ilegal di PIK Mempekerjakan Anak di Bawah Umur
Penggerebekan pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu 26 Januari 2022 malam. (Foto: BeritaSatu Photo/Stefani Wijaya)

DATARIAU.COM - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara mempekerjakan anak di bawah umur.

Hal ini diketahui saat Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut pada Rabu (26/1/2022) malam.

"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di kawasan PIK.

Zulpan mengimbau masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya agar tidak tersandung masalah hukum.

"Kemudian kami juga mengimbau kepada masyarakat, orang tua. Jadi agar orang tua meningkatkan pengawasan kepada anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ucapnya.

Diketahui, kantor pinjol ilegal tersebut digerebek oleh Polda Metro Jaya. Satu manajer dan 98 karyawan berhasil diamankan dan selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Zulpan. (*)

Sumber
: Beritasatu.com
Tag:Pinjol
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)