Jual Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Ditangkap Polisi Langsa

Datariau.com
1.243 view
Jual Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Ditangkap Polisi Langsa

LANGSA, datariau.com - Dua tersangka warga Langsa yang melakukan tindak pidana memperniagakan organ tubuh tulang belulang hewan dilindungi jenis gajah diamankan Satuan Sat Reskrim Polres Langsa, beserta barang bukti 5 goni berisi tulang belulang, Jumat (10/6/2022).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman yang juga didampingi Kepala BKSDA Aceh diwakili Nurshalati dalam keterangan Pers di Mapolres Langsa, Selasa (21/6/2022) membenarkan telah mengamankan dua tersangka berinisial, MA (37) warga Desa Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur/Lr Utama Desa PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro dan ZU (41) warga Jalan Sudirman Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Langsa.

Dijelaskan Kasat, kedua tersangka ditangkap Personel Sat Reskrim Polres Langsa setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana membawa tulang belulang gajah dengan maksud memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi/barang barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Dikatakan Kasat, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari AM warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur.

Baca juga: Seorang Pelaku dan Dua Penadah Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa


Kemudian tulang belulang gajah yang sudah mati tersebut akan dijual melalui AD seharga Rp150.000 perkilonya, dan apabila berhasil terjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya kedua tersangka akan memperoleh imbalan uang sebesar Rp 7 juta.

Sementara barang bukti tulang belulang gajah yang sudah mati itu dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih dibawa kedua tersangka dengan sepeda motor dengan tujuan ke rumah AD (DPO), namun sebelum terjual keduanya berhasil diamankan.

Sementara kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf ?d? Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. (esy)

Penulis
: Edi Syaripuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)