Jual Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Ditangkap Polisi Langsa

Datariau.com
1.245 view
Jual Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Ditangkap Polisi Langsa

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf ?d? Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. (esy)

Penulis
: Edi Syaripuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)